tirto.id - Baru-baru ini, di media sosial ada unggahan tentang sikat gigi dari bulu babi. Klaim itu salah satunya disebarkan oleh akun Facebook "Karim Amrullah Knockknock" melalui videoreels berjudul "2 Benda yang Kita Gunakan Setiap Hari Ternyata Mengandung Daging Babi dan Bulu Babi”.
Video berisi pembacaan narasi tentang samyang (mi instan asal Korea) yang diklaim terbuat dari bulu babi. Berikut adalah transkrip narasi yang disampaikan dalam video:
Sejak beredar pada Senin (16/10/2023), video ini telah menuai lebih dari 1.400 komentar, 10 ribu tanda suka, serta dibagikan ulang sebanyak 8 ribu kali.
Lantas, benarkah narasi dan klaim dalam unggahan tersebut?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran tentang klaim mi samyang yang disebut mengandung babi. Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga dicatut dalam klaim itu.
Kami memasukkan kata kunci "Pernyataan BPOM Samyang mengandung daging babi" ke mesin pencarian Google. Hasilnya, narasi "produk mi samyang mengandung babi" merupakan isu lama yang beredar sejak tahun 2017 lalu.
Melansir pemberitaan Republika yang tayang pada Juni 2017, BPOM menyatakan terdapat empat jenis produk mi samyang yang positif mengandung babi.
Keempat produk adalah:
- Mi Instan Samyang rasa U-Dong,
- Mi Instan Samyang rasa Kimchi,
- Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan
- Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen.
Lebih lanjut, untuk klaim sikat gigi mengandung bulu babi, kami melakukan penelusuran dengan memasukkan dua kata kunci, yaitu:
- Sikat gigi mengandung bulu babi
- Care bristles
Melansir penjelasan dalam laman halalcorner.id yang tayang pada Desember 2016, isu ini bermula dari salah satu artikel yang diunggah oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Artikel tersebut kini tidak tersedia.
Berikut adalah petikan unggahan LPPOM MUI yang dikutip dari laman halalcorner.id:
Pihak MUI lewat laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluruskan kesalahpahaman pengertian bristle tersebut.
MUI menjelaskan, tidak semua istilah bristle selalu mengacu kepada bulu babi. Mengacu dari Webster’s Dictionary, makna bristle adalah a short, stiff hair, fiber, dan lainnya.
Jadi, semua rambut dan serat yang kaku (termasuk rambut dan jenggot) disebut sebagai bristle. Ijuk dan daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle.
Tirto
kemudian menelusuri arti kata bristle dalam kamus Webster. Kata "bristle" memang berarti "struktur tipis dan fleksibel yang menyerupai rambut".Kembali ke penjelasan MUI, bristle dalam dunia industri memang digunakan sebagai bahan pembuat kuas atau sikat (brush), termasuk sikat gigi (toothbrush).Bristle bisa bersumber dari bulu hewan atau serat tanaman, serta serat sintetis (seperti nilon dan silikon).
MUI menekankan, aspek kehalalan bahan kuas dan sikat (termasuk sikat gigi) yang berasal dari bulu hewan adalah titik kritis. Ketika bahannya adalah bulu babi, maka tidak boleh digunakan.
Pasalnya, bahan yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering atau basah. MUI pun sudah memfatwakan, bahwa apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa’), termasuk bulunya.
MUI mengatakan kalau kuas, sikat, atau sikat gigi tidak selalu terbuat dari babi walaupun ada tulisan bristle. Ada beberapa produsen sudah menggunakan bulu kambing, bulu unta atau kuda sebagai bahan kuas atau berbahan nilon. Kelompok bahan tersebut boleh digunakan.
Untuk memastikan kehalalan bahan dari sikat gigi, masyarakat dianjurkan membaca dan mencari keterangan resmi, baik dalam kemasan produk maupun situs produsen sikat gigi, atau menanyakan langsung ke pusat layanan konsumen.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan sikat gigi terbuat dari "bristle" bulu babi.
Melalui pernyataan resminya, MUI menegaskan bahwa kuas, sikat, atau sikat gigi tidak selalu terbuat dari babi walau ada tulisan bristle.
Jadi, informasi yang menyebutkan sikat gigi yang terbuat dari “bristle” mengandung bulu babi itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id
Editor: Shanies Tri Pinasthi