Menuju konten utama

BPOM Bantah Kecolongan Soal Kandungan Babi di Mi Samyang

BPOM menjelaskan, pelaku usaha atas keempat mi instan tersebut yang berbuat curang atas produknya.

BPOM Bantah Kecolongan Soal Kandungan Babi di Mi Samyang
Ilustrasi. Mie instan. Foto/Shutterstock

tirto.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta enggan diklaim bahwa pihaknya kecolongan terkait beberapa merk produk mi instan asal Korea, termasuk Samyang, yang diketahui mengandung babi.

"Saya tidak sepakat kalau dibilang kecolongan. Mohon direvisi, ya. Kami bukan kecolongan, pelaku usaha yang nakal," kata Dewi saat dihubungi Tirto (19/6/2017).

Seperti diberitakan, empat produk mi instan yang mengandung babi itu di antaranya merek Samyang dengan nama varian produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Dewi menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan uji produk sebelumnya. Akan tetapi, katanya, pelaku usaha atas keempat produk tersebut yang berbuat curang atas produknya.

"Yang diajukan kepada kami dengan yang beredar di lapangan berbeda," katanya menjelaskan.

Menurutnya, pelaku usaha keempat produk tersebut mengajukan izin kepada BPOM pada 2016 dan baru disetujui pada 2017. Setelah disetujui, produk baru beredar di pasaran.

"Bulan berapa tidak perlu tahu, ya. Yang jelas 2017," kata Dewi menegaskan.

Dirinya pun menegaskan bahwa dalam prosedur BPOM terdapat dua pengawasan dua tahap, yakni pra market dan post market.

"Babi di produk ini kami temukan dalam pengawasan dan uji post market menjelang Ramadan," katanya.

Terkait penemuan tersebut, menurut Dewi, BPOM pusat telah mengeluarkan surat perintah kepada pelaku usaha dan distributor unuk menarik produk tersebut dari pasaran dan surat izin penjualannya telah dicabut.

"Tidak ada batas waktu. Kan surat izinnya sudah dicabut. Jadi produk itu sampai kapanpun dilarang beredar," tutur Dewi.

Pagi ini, Senin (19/6/2017), BPOM Pusat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terkait hal ini. Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, ada ketentuan yang tidak ditepati oleh importir produk mie tersebut.

"Ternyata kami temukan, memang tidak sesuai ketentuan ketika mereka meminta registrasi. Jadi saat mereka registrasi sesuai ketentuan yang ada. Untuk produk yang memang mengandung babi harus dijelaskan, harus diterjemahkan apabila produk impor tersebut mengandung bahan babi," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam rilis rekaman konferensi yang diterima Tirto dari Humas BPOM.

Penny juga menjelaskan bahwa dalam persetujuan antara BPOM dan pelaku usaha saat registrasi dan penerbitan izin edar, pihak pelaku usaha akan memberikan label berbeda bagi produk yang mengandung babi dan tidak sebagai pembeda.

"Dan kami ikuti sampai post market. Dan pada saat post market itulah kami menemukan bahwa yang harusnya teregistrasi, harusnya tidak mengandung babi. Ternyata mengandung babi setelah dilakukan uji lab di laboratorium kami, ada kandungan DNA babi," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menarik izin edar produk tersebut dari pasaran di seluruh Indonesia. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada pelaku usaha atas hal itu juga kepada seluruh balai pengawasan di daerah.

"Untuk lebih memastikan masyarakat terlindungi segera, itulah kita minta kepala balai untuk turun ke lapangan dan menariknya," tutur Penny.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari