tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur kembali menangkap sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan tambahan ini, total terdapat 32 orang yang ditangkap polisi saat sidang vonis mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan 11 orang simpatisan yang ditangkap tersebut berasal dari luar Jakarta.
"Siang hari ini ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Erwin Kurniawan menambahkan dari 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut terdapat juga mantan pengurus dari organisasi FPI.
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kami coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin mengatakan terhadap para simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan tersebut kemudian dilakukan tes usap antigen untuk mencegah penularan COVID-19.
Selain itu, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap simpatisan Rizieq Shihab tersebut tidak ditemukan atribut atau benda-benda mencurigakan. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif para simpatisan.
"Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kami coba dalami untuk permasalahan ini," kata Erwin.
Polisi pada Rabu (26/5/2021) malam juga menangkap sebanyak 21 simpatisan Rizieq Shihab. Dari 21 simpatisan yang diamankan tersebut terdiri dari enam orang dewasa dan 15 orang anak-anak di bawah umur 17 tahun.
Berdasarkan keterangan Erwin Kurniawan, para simpatisan tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Timur.
Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Waktu sidang dimulai pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.
Alex mengatakan sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.
Lebih lanjut, Alex mengatakan sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 2 tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin FPI tersebut. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.