Menuju konten utama

Menakar Kinerja Dewas KPK dalam Rentetan Prahara Internal

Dewas KPK dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal dalam banyak masalah yang muncul di tubuh KPK.

Menakar Kinerja Dewas KPK dalam Rentetan Prahara Internal
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA/(Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi prahara internal dalam dua bulan terakhir. Mulai dari ulah penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial--Robin sudah ditetapkan tersangka karena menerima Rp1,3 miliar--hingga polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai dinonaktifkan.

Ada pula dugaan komunikasi dan arahan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada M. Syahrial dalam konteks penanganan perkara di KPK. Dalam laporan DetikX, Lili disebut mengarahkan Syahrial menghubungi seorang pengacara untuk mengurus perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani KPK.

Semua prahara itu bermuara pada Dewan Pengawas KPK. Merekalah yang berhak menghakimi siapa yang bersalah dalam kasus-kasus itu.

Dewas KPK telah melakukan beberapa hal soal itu. Misalnya menggelar sidang etik untuk Kasus Robin, Selasa (25/5/2021). “Dengan saksi Azis Syamsuddin,” ujar Anggota Dewas KPK Harjono kepada reporter Tirto, Selasa.

Terkait dugaan kasus Lili dan Syahrial, Harjono mengatakan laporan sedang diproses dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan segera melakukan itu. “Ini Dewas kan lagi periksa 3 kasus lain. Dan periksa satu lagi. Ya, secepatnya,” ujar Harjono.

Sementara terkait TWK dan SK Firli Bahuri, 75 pegawai sudah melaporkan ke Dewas, akan tetapi masih belum ada tindak lanjutnya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas masih mempelajari berkas laporan tersebut. Nantinya akan diproses sesuai peraturan Dewas yang berlaku. “Doakan, ya, bisa secepatnya,” ujar Albertina kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Bagaimana Kinerja Dewas KPK?

Bagi para aktivis anti korupsi, apa yang telah dilakukan Dewas untuk menghadapi perkara-perkara tersebut masih jauh dari cukup.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, misalnya, mengatakan tidak heran terhadap kinerja Dewas KPK yang tampak tak bertaji, berkaca pada kasus-kasus sebelum ini.

Semisal dalam kasus helikopter Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas hanya memberi teguran tertulis. Sedangkan menurut ICW, hal tersebut merupakan perbuatan berulang yang melanggar kode etik. Begitu juga dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dewas menyatakan Firli tidak bersalah.

“Kami tidak menaruh ekspektasi yang tinggi terhadap Dewas,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Selasa.

Terlebih lagi dalam prahara TWK. Salah satu anggota Dewas diduga mendukung kebijakan para pimpinan KPK. Menurut Kurnia, hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik pada upaya pemberantasan korupsi. Laku kerja Dewas tidak akan maksimal sebagaimana yang menjadi mandat UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Meski demikian, ICW mendesak Dewas untuk tetap menjadwalkan pemanggilan seluruh pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam TWK. Sebab TWK menurut mereka adalah proses ilegal--tidak memiliki dasar hukum, baik dalam UU KPK atau pun Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Jika tidak dilakukan, maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Dewas Bisa Lebih Proaktif

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga beranggapan demikian. Ia mendesak Dewas agar lebih giat, terutama menanggapi dugaan kasus yang menyeret nama pimpinan KPK Lili dalam perkara M. Syahrial. Dalam perkara dugaan pelanggaran etik terbaru, Dewas dinilai lamban dan terkesan hanya melihat situasi dan menunggu laporan masuk.

“Padahal Dewas bisa proaktif sebagaimana mandat UU KPK untuk melakukan pemeriksaan, investigasi, memanggil para pihak terkait dan menegakkan kode etik,” ujar Zaenur kepada reporter Tirto, Selasa.

Dalam Pasal 37A UU KPK, disebutkan bahwa Dewas berwenang mengawasi KPK. Pasal 37B memandatkan agar Dewas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Menurutnya, kepercayaan publik yang mulai tergerus karena rentetan polemik KPK mesti dibangun kembali dengan ketegasan Dewas. “Tidak ada kesempatan lain untuk Dewas selain menegakkan kode etik dengan tegas, tidak memberi ruang kompromi pihak terlibat. Jatuhi sanksi sebagaimana mestinya,” ujar Zaenur.

Reporter Tirto sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar sejak Senin (24/5/2021) hingga Selasa. Namun, yang bersangkutan tidak merespons.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi & Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino