tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Selasa, 25 Mei 2021, akan diadakan pertemuan dengan BKN dan KemenPAN RB serta pihak terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut alih tugas pegawai KPK menjadi ASN," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terdapat 75 pegawai KPK tidak lolos dan dibebastugaskan oleh Pimpinan KPK. Padahal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), alih fungsi pegawai di KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.
Presiden Joko Widodo juga sudah bicara agar 75 pegawai tidak dipecat hanya karena tidak lolos asesmen dalam TWK. Ia telah meminta kepada pimpinan KPK agar alih pegawai menjadi aparatur sipil negara berjalan sesuai aturan. Novel juga termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Namun TWK yang melibatkan lembaga intelijen negara dinilai sarat masalah, salah satunya melecehkan perempuan. Wadah Pegawai KPK mengadukan hal itu ke Komnas Perempuan.
Ali menyatakan KPK menghormati laporan Wadah Pegawai KPK ke Komnas HAM terkait dugaan kesewenang-wenangan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menilai pelaporan tersebut sebagai hak para pegawai.
"Kami menyadari ada dinamika dalam proses alih status Pegawai KPK ini. KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," ujar Ali.
Dalam pelaporan ke Komnas HAM, WP KPK melaporkan para pimpinan KPK lantaran dinilai melanggar sejumlah hal; yakni pelanggaran atas pembatasan HAM, pelanggaran terhadap perlakukan adil dalam dunia kerja, pelanggaran hak untuk berserikat dan berkumpul yang mencecar WP KPK, pelanggaran terhadap pembela HAM dalam hal ini kepada Novel Baswedan, diskriminasi terhadap perempuan yang sebenarnya sudah diratifikasi Indonesia sejak lama, menyoal stigma yang dikhawatirkan berdampak buruk pada keturunan para pegawai, dan indikasi terhadap pelanggaran kebebasan berpendapat.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang ikut sebagai pelapor mengatakan, pelaporan mesti dilakukan agar pola-pola penyingkiran pegawai macam ini tidak terjadi pada lembaga independen lainnya.
Novel meyakini bahwa tes wawasan kebangsaan adalah cara dan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Ini bukan demi kepentingan kami semata. Ini upaya untuk tidak memaklumi setiap penyerangan kepada HAM, dan kepentingan terkait warga negara," ujar Novel dalam konferensi pers di Komnas HAM, Senin (24/5/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan