Menuju konten utama

Sidang Sambo: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Psikologi Forensik

Dua orang ahli yang dijadwalkan hadir yakni ahli pidana dan psikolog forensik.

Sidang Sambo: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Psikologi Forensik
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menghadirkan ahli pidana dan psikologi forensik dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini, Rabu (21/12/2022). Mereka hadir guna memberikan keterangan untuk lima terdakwa.

Kedua ahli dipanggil kembali hari ini setelah berhalangan hadir di persidangan kemarin, Selasa, 20 Desember 2022.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang ahli dan 1 orang pemanggilan kembali. Untuk dua ahli yaitu pertama ahli psikolog forensik dan ahli pidana Effendy Saragih dan Ibu Reni Kusumowardhani," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menyebutkan ahli atas nama Rini Kusumowardhani bisa hadir di lokasi sidang di PN Jaksel, sedangkan Effendy menyatakan kehadirannya secara daring dari Medan.

"Untuk yang hadir melalui (aplikasi) Zoom dengan syarat mengikuti Perma tentang itu. Bisa hadir di Pengadilan di Medan atau Kejaksaan Tinggi. Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau sidang di mana, kalau di PN Medan kita akan menyurat hari ini ke PN Medan," ucap hakim kepada jaksa.

Hakim juga menegaskan apabila ahli yang dipanggil jaksa kembali tidak hadir hari ini, maka tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan pemanggilan ahli berikutnya.

"Kalau tidak hadir, sudah habis ya waktu saudara untuk memanggil ahli," terang hakim.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky