Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Hakim Cecar Ahli soal Keberadaan CCTV di Lantai 2 & 3 Saguling

Hakim menanyakan terkait keberadaan CCTV di lantai 2 dan 3 rumah Saguling, yang diketahui merupakan lokasi perencanaan pembunuhan.

Hakim Cecar Ahli soal Keberadaan CCTV di Lantai 2 & 3 Saguling
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri, Hery Priyanto dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hery dihadirkan guna memberikan keterangan untuk kelima terdakwa pembunuhan ini.

Dalam persidangan, Hery memutar sejumlah rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Ferdy Sambo serta sejumlah ajudan di rumah Saguling dan Duren Tiga sebelum terjadinya penembakan.

Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan terkait jumlah file yang diterima oleh ahli.

“Apakah yang saudara dapatkan hasil rekaman CCTV di rumah Saguling hanya 2 itu saja atau ada yang lain?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.

“Ada sekitar 53 Yang Mulia, tetapi sudah disampaikan di BAP ahli 337 bahwa yang memang krusial yang kami tayangkan," kata Hery.

"Cuma 2 ini?" tanya hakim memastikan.

"Betul. 3 dengan yang di Duren Tiga," kata Hery.

Hakim kemudian menanyakan terkait keberadaan CCTV di lantai 2 dan 3 rumah Saguling, yang diketahui merupakan lokasi perencanaan pembunuhan.

“Kan itu ada CCTV di lantai 2 dan 3, saudara tidak mendapat rekamannya?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Hery.

"Dari penyidik saudara mendapatkan kapan?"

"Tanggal 24 Juli," kata Hery.

"Dan saudara hanya mendapatkan seperti itu saja, tidak utuh?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," kata Hery.

"Sehingga ada kemungkinan lantai 2 dan 3 tercecer, ya, di penyidik?" tanya hakim kembali.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Hery.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz