tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa sidang putusan permohonan uji formil Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar secara virtual.
Enny menjelaskan bahwa sidang putusan UU TNI digelar secara virtual demi mencegah penumpukan dari pihak-pihak baik pemohon maupun termohon di Gedung MK.
"Alasannya karena perkara yang diucapkan ada 18 perkara sehingga untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak maka diputuskan untuk dilakukan secara online," kata Enny saat dihubungi awak media, Rabu (17/9/2025).
Mengenai kehadiran secara virtual juga terkonfirmasi dari para pemohon yang diminta untuk menghadiri sidang tidak secara langsung di lokasi. Hal itu disampaikan oleh pemohon dengan nomor perkara 52/PUU-XXIII/2025, Abu Rizal Biladina.
Dia mengatakan, MK tidak memberikan alasan apapun mengapa para pemohon dan kuasa hukum diminta untuk hadir secara virtual.
"Ya benar (tidak diizinkan secara langsung)," kata Rizal kepada awak media.
Kuasa hukum pemohon perkara 81/PUU-XXIII/2025, Gina Sabrina juga mengalami hal yang sama. Dia mendapat pemberitahuan dari MK agar menghadiri sidang putusan secara daring.
"Nah, itu yang bikin kami bingung karena sejak awal persidangan itu enggak pernah online kecuali memang enggak bisa hadir offline. Jadi selalu digelar hybrid," kata Gina.
Meski mendapat pemberitahuan untuk hadir secara daring, Gina sempat menyurati panitera persidangan apakah bisa menghadiri secara luring atau offline.
"Karena ini putusan loh, saya pikir ini fundamental ya. Nah tapi ternyata enggak bisa, jadi hanya mau online," ujarnya.
Dari pantauan Tirto sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang menggugat UU TNI tetap bersiaga di sekitar Gedung MK meskipun tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang saat putusan dibacakan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































