Menuju konten utama
18 Agustus 1945

Sidang PPKI Pertama: Kala Islam & Nasionalis Sepakat soal UUD 1945

Sidang PPKI pertama dilakukan sehari setelah Proklamasi. Diwarnai kesepakatan penting antara kelompok Islam dan nasionalis.

Sidang PPKI Pertama: Kala Islam & Nasionalis Sepakat soal UUD 1945
Ilustrasi sidang PPKI pertama. tirto.id/Sabit

tirto.id - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk setelah Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Pembentukan kepanitiaan ini diklaim bertujuan untuk meneruskan peran BPUPKI yang telah mencanangkan beberapa hal terkait Indonesia yang ingin merdeka.

Janji pemberian kemerdekaan negara Indonesia oleh Jepang terus berjalan, mulai dari BPUPKI yang dibentuk hingga PPKI yang menggantikannya. Anggota PPKI dipilih oleh Marsekal Terauci, penguasa tertinggi Jepang di Asia Tenggara.

Di balik itu, Jepang ternyata ingin mendapatkan imbalan atas janji kemerdekaan yang diberikan kepada Indonesia. Sehari sebelum PPKI dibentuk, Hiroshima, salah satu kota terpenting di Jepang, dijatuhi bom atom oleh Sekutu yang menyebabkan hangusnya kota tersebut.

Berada di ambang kekalahan, Jepang berusaha mendapatkan dukungan dari Indonesia. Karena itu, Jepang merekrut kaum nasionalis "golongan tua", seperti Sukarno dan Hatta.

Mohammad Yamin menjelaskan bahwa PPKI dibuat pada 7 Agustus 1945. Akan tetapi, A.B. Kusuma dalam Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (2009) menjabarkan, PPKI baru resmi lahir pada 12 Agustus, tepatnya ketika Marsekal Terauci menyatakan persetujuan atas pendirian PPKI dan ketika Sukarno diangkat menjadi pemimpinnya.

Tepat sebelum itu, 9 Agustus 1945, Marsekal Terauci ternyata juga pernah mengadakan pertemuan rahasia di Vietnam dengan para golongan tua, yakni Sukarno, Hatta, dan Radjiman. Karena itu, ada juga pendapat bahwa PPKI baru dibentuk pada tanggal tersebut.

“Kami berangkat pada pukul lima pagi, secara rahasia. Ada perintah, dilarang memberi tahu keberangkatan itu kepada siapa pun, meski keluarga sendiri,” kata Sukarno kepada Cindy Adams dalam Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat (2007: 247).

Turut hadir Mohammad Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat dalam lawatan mencekam bersama puluhan pembesar militer Jepang itu. Secara berurutan, mereka kemudian turut dilantik sebagai wakil ketua dan perwakilan anggota PPKI.

Menurut ingatan Bung Karno, sebelum diberi tahu bahwa salah satu kota terpenting di Jepang telah rata akibat bom atom, baik dirinya maupun Hatta tidak mengerti apa yang sedang direncanakan oleh Jepang. Terauchi hanya memberi tahu bahwa Tenno Heika (Kaisar Jepang) menyerahkan proses kemerdekaan sepenuhnya kepada bangsa Indonesia. Untuk itu, Terauchi setuju untuk tidak melibatkan orang-orang Jepang dalam PPKI.

Sukarno mencerna perkataan Terauchi dengan sikap hati-hati. Menurutnya, rencana memproklamasikan kemerdekaan dan mengesahkan rancangan UU Dasar yang menjadi tugas PPKI harus dilakukan secara perlahan tanpa pertumpahan darah.

Pramoedya Ananta Toer dan kawan-kawan dalam Kronik Revolusi Indonesia Jilid I (1999: 19) mencatat Sukarno sendiri yang mengusulkan agar PPKI memulai tugasnya sekitar tanggal 25 Agustus 1945 yang diikuti oleh anggukan Terauchi. Tapi yang terjadi kemudian, segala sesuatunya berjalan lebih cepat.

Representasi Kedaerahan, Bukan Ideologis

Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan BPUPKI, keanggotaan PPKI sepenuhnya diisi oleh orang Indonesia. Menurut Yudi Latif dalam Intelegensia Muslim dan Kuasa (2006:342), terungkap juga bahwa PPKI kala itu diisi oleh masyarakat Indonesia dengan asas kedaerahan, bukan berdasarkan ideologis yang sebelumnya diutamakan BPUPKI.

Dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang, PPKI dibentuk dengan tujuan mempercepat segala persiapan final untuk menjadikan Indonesia sebagai pemerintahan yang merdeka. Sementara fungsi utama PPKI adalah meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang telah dihasilkan ketika sidang BPUPKI, menyiapkan pemindahan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh pihak Jepang, dan menyusun segala hal yang menyangkut tata negara jika Indonesia sudah merdeka nanti.

Demi melaksanakan fungsi tersebut, terdapat rencana pelaksanaan sidang pertama PPKI pada 16 Agustus 1945. Tapi, kala itu terjadi silang pendapat antara "golongan muda" dan "golongan tua" sehingga sidang PPKI baru dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, tepat hari ini 76 tahun lalu, atau sehari setelah Sukarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Sidang pertama tersebut melahirkan tiga keputusan penting, yaitu mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang tugasnya membantu presiden.

Infografik Mozaik Sidang PPKI

Infografik Mozaik Sidang PPKI Pertama. tirto.id/Sabit

Kelompok Islam dan Nasionalis Akur

Rapat PPKI pertama pada 18 Agustus 1945 itu bertempat di Gedung Pancasila. Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in yang beberapa bulan sebelumnya dijadikan lokasi merumuskan Pancasila dan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Menurut catatan St. Sularno dan D. Rini Yunarti dalam Konflik di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan (2010: 112), para pengurus PPKI sempat menghadapi permasalahan penting seputar rancangan UU Dasar yang sebelumnya sudah pernah dibahas Panitia Sembilan dalam sebuah rapat tanggal 22 Juni 1945.

Sebelum disahkan, para anggota PPKI didesak untuk membahas kembali kalimat yang termaktub dalam Pasal 6 Ayat 1 tentang calon Presiden dan Wakil Presiden beragama Islam. Dilanjutkan dengan revisi Pasal 29 Ayat 1 tentang agama yang sebelumnya berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Hal itu diupayakan untuk mengantisipasi keluhan beberapa anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur, seperti Sam Ratulangi, Tadjoedin Noor, Pangeran Noor, I Ketut Pudja, dan Latuharhary. Seusai upacara di Pegangsaan Timur 56 tanggal 17 Agustus secara berurutan mereka kembali menyatakan keberatan dengan kalimat-kalimat yang cenderung Islamsentris.

Akibatnya, sidang yang dijadwalkan dibuka pada pukul 09.30 harus mundur menjadi pukul 11.30 dengan penambahan anggota sebanyak 6 orang. Saat akhirnya sidang dapat dibuka, Sukarno selaku ketua langsung mengutarakan bahwa perubahan yang penting-penting saja yang akan dibahas agar pekerjaan mengesahkan UU Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden dapat dilaksanakan dalam persidangan di hari yang sama.

Hatta kemudian memperjelas apa yang dipaparkan Sukarno dalam pidato pembukaan ketua sidang tersebut. Setidaknya ada dua usulan Hatta yang menunjukan keinginan menghapus penyataan yang meruncing ke arah Islam agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, sebagaimana dicatat dalam Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945 (1995: 415).

Mavis Rose dalam Biografi Politik Mohammad Hatta (1991: 208) mencatat sejak awal Hatta memang sudah menyadari bahwa tidak semua suku di Indonesia dapat menerima rancangan UU Dasar yang baru saja dirumuskan. Seorang perwira Angkatan Laut Jepang bahkan berulang kali mengingkatkan Hatta tentang kelompok-kelompok Kristen di wilayah Indonesia Timur yang merasa keberatan menerima klausa Pancasila dan UUD yang menyebut masalah kewajiban Islam.

Untuk mengatasi persilangan keyakinan yang ada, Hatta berusaha membujuk salah seorang anggota PPKI sekaligus pemimpin Muhammadiyah Jawa, Ki Bagus Hadikusumo supaya tidak berkeberatan jika kalimat-kalimat yang meruncing ke arah Islam dihilangkan. Bujukan Hatta nyatanya berbuah hasil.

Dalam memoarnya, Hatta menuliskan bahwa dua orang pemimpin Islam yang hadir dalam sidang PPKI saat itu benar-benar memikirkan masa depan dan persatuan bangsa. “Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa,” kata Hatta di hadapan peserta sidang.

Berdasarkan catatan St. Sularno dan D. Rini Yunarti, pembahasan UU Dasar dalam sidang PPKI dapat dirampungkan tidak lebih dari dua jam. Tepat pada pukul 13.50, peserta sidang berhasil mencapai mufakat dilanjutkan dengan pengesahan Rancangan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Menurut risalah rapat, sidang yang dilanjutkan hingga jelang sore itu bisa dengan segera menunjuk Sukarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden berkat aksi gerak cepat Oto Iskandardinata.

“Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia,” kata Oto disambut tepuk tangan 25 peserta sidang, dilanjutkan suara pekik kemerdekaan dan lagu "Indonesia Raya".

Baca juga artikel terkait SIDANG PPKI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada & Indira Ardanareswari

tirto.id - Politik
Penulis: Yuda Prinada & Indira Ardanareswari
Editor: Ivan Aulia Ahsan & Dipna Videlia Putsanra