Menuju konten utama

Sidang Lanjutan KTP Elektronik Ditunda Hingga Selasa Depan

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka ditunda hingga Selasa (18/9/2018).

Sidang Lanjutan KTP Elektronik Ditunda Hingga Selasa Depan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung ditunda hingga Selasa (18/9/2018). Hakim Ketua Yanto mengambil keputusan tersebut karena hari ini, Jumat (14/9/2018), ia masih harus memimpin sidang lanjutan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya juga diskusi dengan kuasa hukum saudara [terdakwa] dan penuntut umum, [kami] sepakat bahwa untuk perkara saudara ditunda sampai hari Selasa pagi," kata Hakim Ketua Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Sedianya, hari ini digelar sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung, dan mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Rencananya, salah seorang terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Made Oka Masagung.

"[Tapi] ternyata ada pledoi pernyataan perkara BLBI sebanyak 549 halaman, tadi dibaca dari pukul 08.10 WIB sampai jam 11.50 WIB. Artinya 4 jam kurang seperempat baru terbaca 97 halaman," kata Hakim Yanto.

Jaksa KPK sendiri mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Jaksa KPK juga menuduh keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri