Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Sidang Irfan Widyanto: Satpam Kompleks Dengar Letusan Petasan

Marjuki yang kala itu berada di pos satpam, jaraknya sekira 20 meter dari rumah Sambo, mendengar letusan beberapa kali.

Sidang Irfan Widyanto: Satpam Kompleks Dengar Letusan Petasan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Marjuki, seorang satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, berkata mendengar suara letusan seperti petasan pada hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini terungkap dalam sidang kasus penghalangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Jaksa bertanya kepada saksi, apakah pada 8 Juli 2022 dia mendengar suara letusan dari rumah Nomor 46 alias rumah dinas Ferdy Sambo? "Kalau arahnya, saya tidak mendengar (tidak tahu pasti). Waktu itu saya mendengar suara seperti petasan," ucap Marjuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Marjuki, yang kala itu berada di pos satpam yang jaraknya sekira 20 meter dari rumah Sambo, mendengar letusan beberapa kali.

“Kalau untuk pastinya saya kurang tahu, mungkin sekitar tiga (letusan)," lanjut Marjuki.

Kamera Pengawas Baru

Irfan disuruh atasannya untuk mengamankan kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara. Salah satunya, kamera pengawas yang ada di pos satpam kompleks. Dia pun menghubungi penjual kamera pengawas, Tjong Djiu Fung alias Afung, agar Afung menyiapkan dua unit DVR kamera pengawas dan segera dipasang hari itu juga.

Irfan membayar dua unit DVR dan diska keras senilai Rp3,55 juta dan mentransfer uang itu kepada Afung. Kamera pengawas baru itu untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Sambo.

“Pembayarannya melalui M-Banking, transfer ke saya. Atas namanya (pengirim) beda. Nota pembelian saya masukkan ke Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Afung.

Dua DVR baru itu lantas Afung kirimkan menggunakan jasa ojek daring, 15 menit kemudian, sekitar pukul 17.40 atau 17.45, Afung tiba di tempat yang sudah disepakati yaitu tempat cucian mobil dekat Kompleks Polri.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Irfan dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz