Menuju konten utama

Dakwaan Irfan Widyanto Ungkap Peran Ganti DVR CCTV di Duren Tiga

Pada sidang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto, terungkap perannya mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Dakwaan Irfan Widyanto Ungkap Peran Ganti DVR CCTV di Duren Tiga
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Irfan berperan mengganti DVR kamera pengawas yang berada di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Peran Irfan berawal dari perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk menyisir kamera pengawas di area kompleks tersebut. Lantas Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha guna menjalankan perintah Sambo. Kemudian Ari Cahya menyuruh Irfan menyisir dan mengamankan rekaman kamera pengawas.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi. “Kami melihat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiel dan formal,” kata Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Irfan.

“Oleh karenanya, kami tidak mengajukan eksepsi,” sambung Henry.

Akibat perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 233 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pekan depan sidang Irfan berlanjut pada 26 Oktober 2022.

Hakim meminta jaksa untuk menentukan siapa dan jumlah saksi yang akan dihadirkan. “Kami berkoordinasi dahulu dengan tim penasihat hukum,” kata seorang jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri