tirto.id - Terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Irfan berperan mengganti DVR kamera pengawas yang berada di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Peran Irfan berawal dari perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk menyisir kamera pengawas di area kompleks tersebut. Lantas Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha guna menjalankan perintah Sambo. Kemudian Ari Cahya menyuruh Irfan menyisir dan mengamankan rekaman kamera pengawas.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi. “Kami melihat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiel dan formal,” kata Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Irfan.
“Oleh karenanya, kami tidak mengajukan eksepsi,” sambung Henry.
Akibat perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 233 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pekan depan sidang Irfan berlanjut pada 26 Oktober 2022.
Hakim meminta jaksa untuk menentukan siapa dan jumlah saksi yang akan dihadirkan. “Kami berkoordinasi dahulu dengan tim penasihat hukum,” kata seorang jaksa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri