tirto.id -
"Ahli [dari Penuntut Umum] PU, Budi Sampurna dan Noor Aziz Said," kata penasihat hukum Fredrich Yunadi Sapriyanto Refa saat dihubungi Tirto, Selasa (8/5/2018).
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak KPK. Jaksa KPK Takdir membenarkan hari ini KPK menghadirkan dua ahli sebagai saksi di persidangan Fredrich. Kedua ahli tersebut adalah ahli kesehatan UI Budi Sampurna dan ahli hukum pidana Universitas Soedirman Noor Aziz Said.
"Ahli Dr Noor Aziz Said dan Prof dr Budi Sampurna, DFM, SH, Sp.F (K), SpKP," kata Takdir saat dikonfirmasi, Selasa.
Takdir menerangkan, jaksa menghadirkan Budi untuk membuktikan dakwaan tentang proses pemeriksaan bagi pasien yang masuk ke rumah sakit. Sementara itu, KPK menghadirkan Noor Aziz untuk membuktikan dalil pasal 21 UU Tipikor pada subjek hukum dan kaitan dengan Undang-undang Advokat.
Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri