Menuju konten utama

Saat Fredrich dan Penyidik KPK Saling Tuding di Persidangan

Penyidik KPK menyatakan, keributan di RS Medika Permata Hijau justru datang dari Fredrich Yunadi.

Saat Fredrich dan Penyidik KPK Saling Tuding di Persidangan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersama Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan kasus terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Penyidik KPK Riska Anungnata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dalam kesaksiannya, Riska sempat menyinggung sikap mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang emosional saat meminta penyidik KPK keluar dari lorong RS Medika Permata Hijau, tempat Novanto dirawat.

Fredrich yang juga hadir dalam persidangan menganggap, para penyidik KPK menimbulkan keributan di RS Medika Permata Hijau. Namun, Riska menyatakan, keributan itu justru datang dari Fredrich Yunadi.

"Saya tidak tahu itu pak. Yang jelas yang banyak bersuara keras adalah bapak [Fredrich]. Pak Damanik bilang 'sudah pak jangan emosi sabar dulu, bapak yang bersuara keras'," kata Riska saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5/2018).

"Bagaimana saya tidak emosi? Kalau surat ini tidak dengan yang wajar?" tanya Fredrich.

"Bapak emosi itu masalah bapak," jawab Riska dengan nada sedikit meninggi

"Berarti saya bicara masalah saya dong yang mulia," jawab Fredrich.

Hakim pun menghentikan kegaduhan sebelum lebih jauh. Persidangan pun kembali dilanjutkan.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung, atau tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Jaksa mendakwa Fredrich bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa informasi medis tentang kondisi kesehatan Setya Novanto, yang mengklaim sakit, usai insiden kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, pada 2017 lalu.

Saat itu, Novanto diduga kuat berupaya menghindari pemeriksaan KPK di kasus korupsi e-KTP. Sementara Fredrich, ketika peristiwa itu terjadi, berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto