Menuju konten utama

Saksi: Fredrich Usir Penyidik KPK dari Ruang Rawat Inap Setnov

Riska Anungnata, membenarkan sempat terjadi keributan antara Fredrich Yunadi dengan Penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau yang juga sempat terdokumentasikan.

Saksi: Fredrich Usir Penyidik KPK dari Ruang Rawat Inap Setnov
Penyidik KPK Riska Anung Nata bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riska Anungnata membenarkan sempat ada bersitegang antara penyidik KPK dengan Fredrich Yunadi di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Kedua pihak bersitegang karena Fredrich meminta para penyidik untuk meninggalkan koridor ruang perawatan Setya Novanto. Namun, penyidik bersikukuh untuk tetap menjaga Setya Novanto berdasarkan surat perintah.

"Saya dan tim sempat berulang kali bersitegang dengan suara cukup tinggi, sehingga perawat-perawat ini juga merasa sangat mengganggu, kemudian kita Pak Damanik (penyidik senior KPK) saat itu bilang udah jangan emosi, beliau nyampaikan ke pak Frederich juga jangan emosi," kata Riska saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Riska mengaku, perawat sempat meminta mereka untuk meninggalkan ruangan. Namun, penyidik kembali menggunakan alasan yang sama untuk tidak pergi.

Fredrich pun kembali berusaha mengusir para penyidik. Pria yang juga advokat itu pun akhirnya meminta satpam untuk mengusir penyidik.

"Kemudian beliau menyuruh salah sekuriti pak Mansyur chief security saat itu dia menyampaikan bahwa, tolong ini disuruh keluar ini karena mengganggu," kata Riska.

Riska membenarkan ada tulisan peringatan yang dikeluarkan rumah sakit. Namun, Penyidik menganggap hal itu tidak berlaku, karena melihat beberapa orang menemui Novanto. Orang-orang yang diduga tamu Novanto itu pun diantar langsung oleh Fredrich.

Riska menyebut, keributan tersebut sempat terdokumentasikan. Ia pun bersedia untuk menyampaikan bukti tersebut di persidangan.

"Saya sampaikan ini saya siap memperlihatkan," kata Riska.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.

Maksud dari kedatangan tersebut untuk memastikan Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo