Menuju konten utama

Tak Ada di Berkas, Fredrich Keberatan Saksi Fakta Dihadirkan JPU

Jaksa KPK menjelaskan akan menghadirkan dua saksi, yakni satu saksi ahli dan satu saksi fakta. Saksi fakta tersebut ternyata tidak diinformasikan karena tidak masuk dalam berkas pemeriksaan.

Tak Ada di Berkas, Fredrich Keberatan Saksi Fakta Dihadirkan JPU
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi memberikan tanggapannya pada persidangan lanjutan dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi dan tim penasihat hukum mengajukan keberatan dengan sikap penuntut umum yang menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi. Hal itu berawal saat penuntut umum berencana menghadirkan saksi di luar berkas untuk membuktikan dakwaan.

Dalam persidangan, Senin (7/5/2018), jaksa KPK menerangkan kalau mereka akan menghadirkan dua saksi, yakni satu saksi ahli dan satu saksi fakta. Saksi fakta tersebut ternyata tidak diinformasikan karena tidak masuk dalam berkas pemeriksaan.

"Kami akan menghadirkan saksi di luar berkas, Yang Mulia, yaitu kami akan menghadirkan saksi penyidik dalam hal ini yaitu saudara Riska," kata Jaksa KPK Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Jaksa meyakini keterangan Riska penting untuk membuktikan dakwaan merintangi penyidikan. Riska sebagai penyidik KPK turut andil dalam penanganan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto kala itu.

Sikap penuntut umum dikeluhkan tim penasihat hukum Fredrich. Mereka menilai, belum semua saksi fakta dihadirkan dalam persidangan. Pihak penuntut umum bersikukuh bahwa saksi yang dihadirkan cukup dengan saksi yang ada.

Tim penasihat hukum kembali mengeluhkan sikap penuntut yang tidak menghadirkan semua saksi fakta. Mereka menilai, semua saksi BAP seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Mereka melihat ada beberapa keterangan menguntungkan bagi Fredrich. Hakim mengakomodir keterangan jaksa penuntut umum yang menilai pembuktian sudah mencukupi.

"Saksi tambahan kan ditambahkan oleh penuntut umum karena penuntut umum sudah merasa cukup. Sedangkan dari terdakwa maka kami kasih waktu untuk menghadirkan dari saksi yang bisa menguntungkan," kata hakim Zuhri.

Fredrich pun angkat bicara dengan ujaran hakim. Menurut mantan penasihat hukum Setya Novanto itu, penuntut umum seharusnya menghadirkan semua saksi fakta lain dalam persidangan. Ia menilai, saksi fakta dalam BAP perlu dipanggil untuk memberikan keadilan. Akan tetapi, penuntut umum belum memanggil saksi tersebut.

"Kami sudah cek itu belum pernah menerima panggilan, belum pernah menerima panggilan daripada penuntut umum. Ini adalah hak kami, hak saya," kata Fredrich di persidangan.

Hakim pun kembali mengingatkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sudah cukup. Apabila terdakwa ingin menghadirkan saksi, hakim menyilakan penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan. Namun, Fredrich kesulitan karena butuh izin untuk menghadirkan saksi tertentu seperti pejabat.

"Bagaimana kalau pejabat, Pak? Misalkan ajudannya Pak SN kalau tidak diberikan izin, saya sudah cek ke atasan padahal itu saksi kunci," kata Fredrich.

"Saya mau menghadirkan ajudan Pak Setya Novanto, tapi ia susah karena harus minta izin Kapolri, tapi Kapolri mungkin tidak mengizinkan padahal saksi kunci," tutur Fredrich.

Majelis hakim pun akhirnya menilai keberatan Fredrich dan tim penasihat hukum bisa diakomodir. Majelis memasukkan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum dalam berita acara. Persidangan akhirnya tetap berjalan dengan mendengar keterangan saksi penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri