Menuju konten utama

Sidang Fredrich Agendakan Pemeriksaan Ahli dari Pihak JPU KPK

Dalam persidangan Fredrich Yunadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan kali ini.

Sidang Fredrich Agendakan Pemeriksaan Ahli dari Pihak JPU KPK
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengahi) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Persidangan dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar, Senin (7/5/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan kali ini.

"Hari ini saksi ahli penuntut umum, Prof Akmal," kata penasihat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa saat dihubungi Tirto, Senin (7/5/2018).

Refa mengatakan, persidangan pun rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Hal senada diungkapkan salah satu penasihat hukum Fredrich, Muhajidin. Namun, pria yang karib disapa Jack itu berencana mengajukan keberatan karena pemeriksaan sudah memasuki ahli tanpa memeriksa saksi lain.

"Saksi fakta seharusnya masih hari ini, yakni ajudan SN Reza Fahlevi, orang Golkar Aziz Samuel, dll. Nanti sebelum saksi ahli saya dan tim mau ajukan keberatan," kata Muhajidin kepada Tirto.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang mengadili advokat Fredrich Yunadi memperkirakan bila sidang berjalan lancar, mantan pengacara Setya Novanto itu akan menghadapi sidang putusan pada 7 Juni 2018.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri