tirto.id - Persidangan kasus merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Kamis (3/5/2018).
Dalam persidangan hari ini, Deisti Astriani Tagor--istri Setya Novanto-- bersaksi bahwa Fredrich Yunadi pernah memfoto dokumen rekam medis dan menyalin compact disc (CD) hasil rekam medis Setya Novanto di RS Premier Jakarta. Hal itu dilakukan Fredrich sebelum Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau pada 16 November 2017.
"Sekitar Senin (12/11/2017) pagi, Pak Fredrich datang ke rumah mau lihat resume dokter milik bapak. Saat itu bapak (Setya Novanto) tidak ada di rumah," kata Deisti di persidangan.
Deisti mengaku tidak menyerahkan langsung rekam medis tersebut. Ia meminta tolong kepada asistennya untuk mengambil rekam medis tersebut kepada Fredrich. Ia pun menyerahkan resume medik berupa CD dan lima lembar halaman resume medis.
"Setelah saya kasih, pak Fredrich foto-foto resumenya, lalu dia bicara sama ajudan untuk yang dalam bentuk CD kalau bisa dicopy," kata Deisti.
Usai memfoto dan memerintahkan untuk foto, Fredrich pun langsung meninggalkan kediaman Novanto. Ia pun tidak menanyakan alasan Fredrich meminta foto tersebut.
Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut berinisiatif meminta bantuan Bimanesh agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh di kediamannya, Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan. Tujuannya memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh sepakat. Ia lantas mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH