Menuju konten utama

Fredrich Menolak Jika Dituduh Mencuri Rekam Medis Setya Novanto

Fredrich menolak jika dituduh telah mencuri rekam medis Setya Novanto. Pernyataan itu muncul usai istri Novanto bersaksi bahwa Fredrich pernah menyalin dokumen rekam medis milik suaminya.

Fredrich Menolak Jika Dituduh Mencuri Rekam Medis Setya Novanto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi memeriksa berkas pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Fredrich Yunadi merasa dituduh mencuri rekam medis Setya Novanto. Dia menegaskan menolak jika dituduh demikian. Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP tersebut menyatakan hal itu di persidangan perkaranya, Kamis (3/5/2018).

Fredrich menyatakan itu usai mendengar kesaksian Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto. Deisti bersaksi bahwa Fredrich pernah memfoto dokumen rekam medis dan menyalin compact disc (CD) hasil rekam medis Setya Novanto di RS Premier Jakarta.

Fredrich membenarkan keterangan Deisti, tapi menolak jika dituduh mencuri dokumen rekam medis bekas kliennya tersebut.

"Saya buat klarifikasi jadi jangan saya dituduh seolah-olah saya mencuri," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena dari [jaksa] penuntut umum selalu mengarah ke sana dari mana saya mendapatkan [dokumen] ilegal," Fredrich menambahkan.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menilai pernyataan Fredrich tidak berdasar. "Itu perasaan saudara. Enggak [ada yang] ngomong begitu," kata Hakim Zuhri.

Dalam persidangan hari ini, Deisti bersaksi bahwa Fredrich pernah memfoto dan menyalin dokumen rekam medis Setya Novanto sebelum insiden kecelakaan “mobil tabrak tiang lampu” pada 16 November 2017.

"Sekitar Senin (12/11/2017) pagi, Pak Fredrich datang ke rumah mau lihat resume dokter milik bapak. Saat itu bapak (Setya Novanto) tidak ada di rumah," kata Deisti.

Deisti mengaku kemudian meminta tolong kepada asistennya untuk mengambil rekam medis tersebut untuk diserahkan kepada Fredrich. Ia pun menyerahkan dokumen rekam medis berupa CD dan lima lembar halaman resume medis.

"Setelah saya kasih, pak Fredrich foto-foto resumenya, lalu dia bicara sama ajudan untuk yang dalam bentuk CD kalau bisa dicopy," kata Deisti.

Usai mendapat salinan rekam medis Novanto, Fredrich pun langsung meninggalkan rumah Novanto. Ia tidak menjelaskan alasan menyalin dokumen rekam medis itu kepada Deisti.

Saat masa rehat sidang, Fredrich menjelaskan alasan dirinya menyatakan menolak jika dituduh mencuri dokumen rekam medis Setya Novanto.

"Karena dalam BAP [disebut] seolah-olah saya mengambil secara tidak sah. Jadi jangan begitu. Itu kan bu Deisti sudah mengaku ajudan yang fotokopi, serahkan satu set, saya ambil," kata Fredrich.

Dia mengklaim tidak mendapat keuntungan dengan mengambil rekam medis Novanto. Sebab, Fredrich menilai rekam medis bukan dokumen berharga sehingga tidak mungkin diminta tanpa ada tujuan.

"Untung saya apa sih? memang itu bisa dijual," kata Fredrich.

Dalam persidangan perkara ini, Fredrich didakwa bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa medis terhadap Novanto untuk merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Dakwaan jaksa KPK menyebut Fredrich diduga meminta bantuan kepada Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga pembuatan rekam medis Novanto usai insiden kecelakaan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom