tirto.id - Fredrich Yunadi terdiam saat jaksa KPK memutar video rekaman salah satu bagian peristiwa ketika penggeledahan rumah Setya Novanto. Video itu merekam aktivitas Fredrich saat penggeledahan itu.
Jaksa KPK Roy Riady memutar video tersebut pada persidangan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (7/5/2018).
Video 2 menit itu membuktikan Fredrich sempat tidak bisa menunjukkan surat kuasa kepada penyidik KPK saat penggeledahan rumah Novanto meski sudah berupaya mengambil dokumen di mobilnya.
Jaksa memutar video tersebut usai Fredrich menyangkal keterangan penyidik KPK Riska Anung Nata yang bersaksi di persidangan.
Riska semula menyatakan Fredrich sempat tidak bisa menunjukkan surat kuasa sebagai pengacara Novanto saat penggeledahan pada 15 November 2017. Riska juga mengaku melihat Fredrich berusaha mengambil dokumen di mobilnya, tapi tetap tidak bisa menunjukkan surat kuasa tersebut.
Namun, setelah Fredrich membantah keterangan Riska, penyidik KPK itu mengaku ragu-ragu dengan ingatannya. Video itu akhirnya meyakinkan Riska bahwa Fredrich memang keluar dari rumah Novanto untuk mengambil dokumen di mobilnya tapi tetap tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
Saat video sudah diputar sekitar 1 menit, Jaksa Roy menghentikannya dan mengajukan pertanyaan kepada Riska.
"Atas pertanyaan terdakwa, tadi saksi sempat mengatakan tidak ingat apakah terdakwa mengambil surat kuasa [dengan] keluar dari rumah menuju mobil?" Demikian pertanyaan Jaksa Roy.
Riska lalu menjawab, "Saya menyampaikan bahwa yang bersangkutan keluar, berdiri, kemudian keluar dari ruangan [rumah Novanto]."
"Apakah video ini terkait dengan pertanyaan terdakwa mengenai surat kuasa?" Jaksa Roy bertanya lagi.
Riska pun menjawab, "Iya, ternyata memang benar sesuai ingatan yang saya ingat," kata Riska.
Hakim Syaifuddin Zuhri lalu lalu bertanya kepada Riska soal detail tindakan Fredrich. Menurut Riska, Fredrich keluar dari rumah Novanto untuk mengambil tas di mobil guna mencari surat kuasa.
Hakim Zuhri bertanya lagi, "Ini sampai akhirnya dibuka [tas] tidak ada [surat kuasa]?"
"Tidak ada [surat kuasa]," kata Riska.
Video pun kembali diputar hingga jelang selesai. Selama video diputar, Fredrich terus terdiam. Jaksa menghentikan video begitu hakim selesai melihatnya. Jaksa lalu menyerahkan video tersebut beserta sejumlah dokumen sebagai bukti kepada majelis hakim.
Surat dakwaan Jaksa KPK memang menyebut bahwa Fredrich sempat tidak bisa menunjukkan surat kuasa sebagai pengacara Novanto ketika penggeledahan itu. Dakwaan jaksa juga menyatakan Fredrich lalu membuat surat kuasa dengan tulisan tangan dan meminta istri Novanto, Deisti Astriani menandatangani surat itu atas nama keluarga Novanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom