Menuju konten utama

Siapa Nur Afifah Balqis & Benarkah Koruptor Termuda di RI?

Temukan fakta lengkap tentang Nur Afifah Balqis, politisi muda yang ditangkap KPK di usia 24 tahun. Benarkah ia koruptor termuda dalam sejarah Indonesia?

Siapa Nur Afifah Balqis & Benarkah Koruptor Termuda di RI?
Terdakwa Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kiri) dan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/NZ

tirto.id - Sosok Nur Afifah Balqis kembali viral di jagad maya setelah mendapat predikat koruptor termuda di Indonesia. Siapa sebenarnya Nur Afifah Balqis dan benarkah dia adalah sosok koruptor termuda RI?

Beberapa posting warganet di X, Instagram, Facebook, dan media sosial lain mengungkap sosok Nur Afifah Balqis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Balqis saat ia berusia 24 tahun.

Warganet tertarik pada sosok Balqis bukan hanya karena kasusnya, namun juga karena usia yang tergolong amat muda. Balqis ditangkap ketika masih berusia kurang dari 30 tahun.

Siapa Nur Afifah Balqis?

Nur Afifah Balqis adalah perempuan kelahiran 1997. Saat ia ditangkap KPK, Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.

Di akun Instagram, @nafgis_, Balqis kerap memposting kegiatan sebagai pengurus partai. Ia juga sesekali memperlihatkan kehidupan yang glamor. Dalam feed IG, Balqis mengunggah foto sedang berada di tempat bersalju.

Ia juga memperlihatkan foto masjid Nabawi, namun tidak diketahui apakah foto itu mengindikasikan ia sempat melakukan ibadah umroh atau tidak. Foto terbaru yang diunggah sebelum akhirnya tidak aktif adalah fotonya bersama seorang pria dengan latar mobil BMW.

Apakah Nur Afifah Balqis Merupakan Koruptor Termuda?

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), koruptor termuda di Indonesia adalah Rici Sadian Putra yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Rici berprofesi sebagai satpam di PT Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Akibat perbuatan korupsi tersebut, negara rugi sebesar Rp389 juta.

Saat menerima vonis, usia Nur Afifah Balqis adalah 24 tahun, sehingga ia adalah koruptor termuda kedua setelah Rici. Saat Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.

Kasus Korupsi Nur Afifah Balqis dan Hukumannya

Selain menjabat sebagai bendum DPC Parta Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis juga terbukti menjadi penampung dan pengelola suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.

KPK yang sudah mencurigai adanya praktek korupsi dari Bupati PPU akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Abdul Gafur Mas’ud (AGM), orang kepercayaan AGM, Nis Puhadi (NP), dan Nur Afifah Balqis (NAB). OTT juga dilakukan di Kalimantan Timur dan menyeret delapan orang lainnya.

Diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Selain AGM, NP, dan NAB, KPK saat itu juga menetapkan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ), Muliadi (MI) Plt. Sekda, Edi Hasmoro (EH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Jusman (JM) Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah pada 26 September 2022, ditambah denda Rp 300 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Nur Afifah Balqis terbukti membantu menerima dan menikmati uang suap sebesar Rp5,7 miliar yang ditujukan untuk AGM terkait proyek dan dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra