tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi di PT Taspen (Persero). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keluarnya dana Taspen yang ditujukan ke PT Indonesia Investment Management (PT IIM) sebesar Rp1 triliun.
“Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 T, dalam rangka pengamanan portofolio set sukuk ijarah milik PT Taspen yang default,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Dua saksi yang diperiksa yakni Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013 hingga Januari 2020, serta Labuan Nababan yaitu pensiunan karyawan PT Taspen yang pernah menjabat Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang periode 1 Maret 2021 sampai Februari 2023.
Kedua saksi sama-sama diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen.
KPK juga menggeledah kantor IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPK, terkait kegiatan investasi menyimpan di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (20/6/2025).
Budi menjelaskan, pengembangan kasus ini, dilakukan karena penyidik menemukan fakta-fakta adanya keterlibatan beberapa pihak termasuk koorporasi sebagai subjek hukum.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































