Menuju konten utama

PT IIM Jadi Manajer Investasi, Saksi: Direksi Taspen Tak Tahu

Mantan Direktur SDM Teknologi Informasi PT Taspen, mengatakan dewan direksi Taspen tidak mengetahui proses penunjukan PT IIM sebagai manajer investasi.

PT IIM Jadi Manajer Investasi, Saksi: Direksi Taspen Tak Tahu
Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur SDM Teknologi Informasi PT Taspen, Muhammad Jufri, mengatakan dewan direksi Taspen tidak mengetahui proses penunjukan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai manajer investasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Jufri saat dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, dengan terdakwa mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

"Ya bahwa penunjukan PT IIM itu tentunya di luar pengetahuan kami. Saya pribadi ya, artinya sudah muncul nama itu (PT IIM) di rapat direksi. Nah, pendapat saya itu sudah muncul nama itu di rapat teknis di komite ataupun rapat-rapat di analisis investasi," kata Jufri dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

Jufri juga mengatakan bahwa pada rapat direksi 24 Mei 2019, jajaran direksi mendengarkan pendapat dari konsultan yaitu PT Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners, terkait dengan nasib saham PT Taspen di PT PTS Food (SIASA02) 2016 yang disebut terancam pailit.

Jufri menyebut bahwa pihak konsultan tersebut, dihadirkan oleh Kosasih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi.

"Ya, dirapat direksi skema yang ditawarkan ada tiga sekenario, yang saya ingat itu, satu dua dan tiga. Dari sekenario satu dan dua mungkin kurang maksimal, sehingga butuh legal advance dan financial advance dari Bahana dan Tumbuan untuk mengkaji lebih dalam karena mereka lebih berpengetahuan tentang investasi, tentang skenario yang ketiga yang dimunculkan di rapat direksi. Dari skenario, ke tiga yang diambil keputusan," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada 29 Mei 2019, diadakan rapat direksi untuk membahas soal skema alternatif penyelesaian saham PT Taspen di PT PTS Food. Kosasih merencanakan untuk berkerja sama dengan PT IIM dan membentuk Reksa Dana I-Next G2 atas sisa sukuk ijarah SIASA02.

"Dalam konteks rapat, tentunya materi inisiasi dan segala macam, tentunya tergantung direktur supervisi, dalam hal ini direktur investasi," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa dalam rapat direksi, rencana investasi yang dipaparkan, seharusnya telah melewati proses kajian dan akan ditentukan keputusan dalam rapat. Dia juga menjelaskan, nilai investasi yang dibawa ke rapat direksi biasanya bernilai minimal Rp1 triliun.

"Pada saat dibawa ke rapat direksi, berarti direktur investasi sudah mempresentasikan seluruh alternatif dan kajian terkait hal-hal yang harus diputuskan," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa dalam rapat direksi, jajaran direktur hanya mendengarkan paparan dari direktur supervisi dalam hal investasi ini, yaitu Direktur Investasi yang menjabat saat itu, Kosasih.

"Ya, kalau rapat direksi, hal-hal teknis yang terkait supervisi, direktur ke bawahnya itu tidak diperlihatkan, Pak, karena bentuknya sudah kesimpulan dari direktur supervisinya," ungkapnya.

Sehingga, kata dia, persetujuan yang diberikan terhadap rencana investasi, hanya berdasarkan dengan paparan yang disampaikan oleh pihak Direktur Investasi dan konsultan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal asal usul uang Rp1 triliun yang diinvestasikan ke reksa dana yang dikelola oleh PT IIM atas keputusan rapat direksi.

Jufri menjelaskan bahwa uang tersebut Rp200 miliar merupakan bekas sukuk di PT PTS Food dan Rp800 miliar merupakan dana segar dari PT Taspen.

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini mengatakan bahwa kerjasama investasi antara PT Taspen dan PT IIM ini belum melalui proses kajian.

"Belum (ada kajian)" kata Ariyandi.

Dia juga mengatakan bahwa Kosasih yang saat itu merupakan Direktur Investasi Taspen meminta para peserta rapat direksi untuk menyetujui skema optimalisasi reksa dana SIAISA02 menggunakan instrumen reksa dana, meski belum dilakukan kajian.

Ariyandi mengatakan, permintaan Kosasih terjadi pada 29 Mei 2019. Dalam prosesnya Kosasih membuat kesepakatan bersama dengan Ekiawan untuk bekerjasama dengan membentuk Reksa Dana I-Next G2.

Dia juga mengatakan bahwa persetujuan atas kerja sama tersebut, diambil berdasarkan dengan paparan dari Kosasih dan dua konsultan yang dihadirkan dalam rapat. Katanya, pada rapat tesebut dua konsultan menjelaskan alasan PT Taspen harus melepas saham SIA SA02 dan menggunakannya untuk optimalisasi Reksa Dana bersama dengan PT IIM.

Dia juga mengatakan, sebagai pimpinan desk hukum, persetujuan yang diberikannya atas rencana ini juga atas permintaan dari Kosasih yang dibarengi dengan sepakatnya para peserta sidang.

Kata dia, Kosasih meminta persetujuan saat itu juga. "Ya, karena semua orang di sana diminta seperti itu Pak," pungkasnya.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi pada investasi fiktif tersebut.

JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.

JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama