Menuju konten utama

KPK Geledah 2 Lokasi terkait Korupsi PT Taspen

KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.

KPK Geledah 2 Lokasi terkait Korupsi PT Taspen
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). KPK mengumumkan perkembangan informasi mengenai penahanan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti, pelimpahan berkas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kajian KPK soal pertambangan, hingga pemanggilan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Depok dan Cibinong terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, dengan tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (23/6/2025), di sebuah rumah dan sebuah kantor yang ada kaitannya dengan PT IIM.

"Tim kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi PT IIM," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

"Satu rumah dari kuasa hukum, satu lagi kantor yang ada kaitannya dengan PT IIM," tambahnya.

Kata Budi, dari penggeledahan di Cibinong, penyidik menyita sejumlah dokumen. Sedangkan, untuk penggeledahan di Depok, Budi belum menyebutkan barang bukti yang disita.

"Untuk Cibinong Bogor, tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini, untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor dan Depok akan kami update," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif ini. KPK juga telah menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil.

Dalam kasus investasi fiktif ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan. Mereka telah berstatus sebagai terdakwa.

Keduanya, kini telah menjalani persidangan terkait kasus yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto