tirto.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud menerima uang suap senilai Rp5,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan total uang yang ia terima dari sejumlah pihak berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan Selasa 8 Juni 2022.
Dalam surat dakwaan tersebut jaksa juga merinci asal aliran dana yang didaptkan oleh terdakwa. Terdakwa menerima uang senilai Rp1,8 miliar dari pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.
Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas’ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky