tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp6 miliar hasil korupsi mantan Bupati Penajam Paser (PPU) Abdul Gafur Mas'ud turut mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PPU, Rabu, 7 Juni 2023.
"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alexander.
Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang merugikan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Abdul Gafur diduga mendapat hasil sebesar Rp6 miliar yang sebagiannya diduga mengalir untuk Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PPU tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Baharun Genda diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil. Sementara Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek, sedangkan Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar untuk trading forex.
Ketiga tersangka tersebut ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.
"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Gafur, diketahui telah terlebih dahulu terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Dalam perkara ini, Ia didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.
Dalam perkara suap proyek infrastruktur tersebut, Abdul Gafur didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto