tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Bukti elektronik itu ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono di Jalan Everest, Sekupang, Batam.
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis (8/6/2023).
Selain rumah, KPK juga menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset berupa mobil mewah.
"Di tempat terpisah [ruko], KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris," kata Ali.
Ali mengatakan ruko tersebut adalah tempat yang tertutup dan diduga digunakan untuk menyembunyikan sejumlah aset termasuk tiga mobil mewah tersebut.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
KPK, kata Ali, akan segera melakukan penyitaan terhadap sejumlah temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut, guna dijadikan sebagai barang bukti perkara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto