tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mertua eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Penggeledehan tersebut guna mengumpulkan bukti terkait dugaan Andhi Pramono menyembunyikan sejumlah aset di rumah mertuanya.
"Istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Rabu (7/6/2023).
Alex mengatakan penggeledahan tersebut berfokus pada dugaan gratifikasi yang melibatakan Andhi. KPK belum menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat Bea Cukai yang lain.
"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau enggak salah rumah mertuanya, mertuanya tinggal di sana," kata Alex.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bahwa Andhi Pramono terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp60,1 miliar. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengonfirmasi bahwa status Andhi Pramono saat ini sudah menjadi tersangka.
"Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," ujar Firli di Gedung DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto