Menuju konten utama

Firli: KPK Masih Himpun Bukti Sebelum Menahan Andhi Pramono

Firli memastikan KPK profesional dalam mengusut kasus yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Firli: KPK Masih Himpun Bukti Sebelum Menahan Andhi Pramono
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan belum menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono meski yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Firli mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan penahanan.

"Kenapa (Andhi Pramono) belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu 7 Juni 2023.

Firli menyebut KPK saat ini bekerja secara lebih profesional melalui pengumpulan alat bukti. Selain itu, KPK juga menjunjung hak asasi manusia dalan menangani sebuah perkara.

"Profesionalisme itu yang membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," jelas Firli.

"Tapi yang pasti nanti saatnya, kita akan sampaikan," tandasnya.

Raker DPR bersama KPK dan PPATK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) berjalan usai rapat kerja bersama Komisi III DPR dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bahwa Andhi Pramono terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp60.166.172.800. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengonfirmasi bahwa status Andhi Pramono saat ini sudah menjadi tersangka.

"Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp60 miliar, sudah tersangka," ungkap Firli di Gedung DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023.

KPK juga telah meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono ke tahap penyidikan

"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.

KPK menyebut saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemanggilan para saksi dan juga penggeledahan.

"Sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," imbuh Ali.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono memiliki total harta mencapai Rp13,7 miliar per 2021. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp6,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KEPALA BEA CUKAI MAKASSAR atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky