Menuju konten utama

Setnov: Saya Dipanggil Tersangka Sekali, Tahu-Tahu Sudah Ditangkap

Ketua DPR Setya Novanto membantah sudah mangkir saat dipanggil KPK. Namun ia mengaku akan tetap menjalani proses hukum.

Setnov: Saya Dipanggil Tersangka Sekali, Tahu-Tahu Sudah Ditangkap
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi dipindahkan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari RS Ciptomangunkusumo. Ia dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan Minggu (19/11/2017) malam.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang, dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," jelas Setya Novanto alias Setnov, sebagaimana dilaporkan Antara.

"Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati," tambah Setnov singkat.

Ia dibawa ke Gedung KPK pada Minggu (19/11/2017) pukul 23.35 WIB. Setnov selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB.

Setnov pun tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) tersebut, Setya Novanto lalu menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat (17/11/2017).

Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.

"Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.

Menurut informasi, KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) KTP elektronik itu.

Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.

Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, tetapi ia tidak ditemukan di kediamannya. Jejaknya terendus setelah terjadinya kecelakaan, yang juga melibatkan kontributor Metro TV Hilman Mattauch.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri