Menuju konten utama

Menghitung Kans Setya Novanto di Praperadilan Jilid II

Sidang praperadilan adalah upaya terakhir Setya Novanto untuk melawan KPK.

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kartu truf, di luar dunia permainan kartu, secara luwes merujuk atau dimaknai sebagai bukti (alat dan sebagainya) yang andal, dikeluarkan pada saat-saat terakhir, dengan tujuan mengalahkan lawan dengan telak. Setya Novanto, tersangka kasus mega korupsi KTP-elektronik yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun, punya ini di tangannya, namanya: sidang praperadilan.

Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 10 November lalu. Ketua DPR RI ini kemudian ditahan sementara mulai Jumat (17/1) kemarin, hingga 6 Desember nanti.

Berbeda dengan penetapan pertama, 17 Juli lalu, pada penetapan yang kedua ini bisa dibilang Novanto berada di bawah pengawasan penuh KPK. Tampak tidak ada lagi celah untuk bebas atau melarikan diri seperti pada penetapan pertama--yang kemudian dicabut melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Senin (13/11) kemarin, Novanto ketahuan mendapat jatah Rp60 miliar. Ini diketahui melalui rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, dengan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Bisa dikatakan, berdasarkan urutan kronologis, bukti baru ini yang jadi amunisi pamungkas KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Tapi persoalannya, praperadilan sama sekali tidak membahas soal perkara inti. Praperadilan adalah soal pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka kasus tertentu, tidak peduli seberapa banyak dan kuat alat bukti jadi dasar penetapan tersebut.

"Novanto... tetap memiliki harapan untuk bebas. Kalau sidang praperadilan memenangkan gugatan Novanto, maka dia bebas lagi," kata Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, di sela acara Pers Gathering Wartawan Koordinatoriat Parlemen, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11) malam, seperti diwartakan Antara.

Ajuan praperadilan disampaikan pihak Novanto ke PN Jaksel hanya berselang lima hari setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua (15/11), atau hanya terpaut satu hari sebelum Fortuner yang ditungganginya menabrak tiang lampu (14/11) ketika sedang melaju menuju salah satu stasiun televisi swasta untuk keperluan wawancara khusus.

Praperadilan dipastikan akan digelar mulai 30 November, atau dua pekan sejak diajukan. Hakimnya bernama Kusno, SH, MHum. Kusno adalah hakim tunggal yang menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Kusno mungkin akan jadi pembeda jalannya kasus Novanto, setidaknya ia tidak punya catatan kontroversial sepanjang karirnya seperti hakim tunggal pengabul praperadilan Novanto, Cepi Iskandar. Komisi Yudisial (KY), lembaga pemantau dan pengawas hakim, bahkan merasa perlu untuk menelusuri lebih jauh putusan Cepi.

Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Ketua Komisi Yudisial, Aidul F. Azhari, sempat mengatakan bahwa Cepi Iskandar sudah empat kali dilaporkan ke institusinya sebelum kasus praperadilan Novanto. Pertama, saat menjadi hakim di Purwakarta medio 2014 lalu. Kedua, tahun 2015 saat bertugas di Kota Depok. Ketiga, saat menjadi hakim praperadilan pada 2016. Terakhir, saat menangani sebuah kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidil.

Frederich Yunadi, kuasa hukum sekaligus juru bicara Novanto, belum memberikan keterangan apapun terkait proses praperadilan ini. Ia lebih sibuk melayani pertanyaan seputar kecelakaan yang menimpa kliennya itu. Alih-alih bicara soal praperadilan, Fredrich malah sempat bicara akan mengusut penyebar meme Novanto pascakecelakaan, ketika dirawat di RS Permata Hijau.

Sementara KPK, melalui ketuanya Agus Rahardjo, mengatakan siap menghadapi proses ini. Ia mengatakan akan melalui proses tersebut dengan sebaik mungkin. "Kami hadapi," kata Agus, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/11). Agus mengatakan bahwa KPK tidak punya persiapan khusus dalam menghadapi sidang "ronde kedua" ini, meski tidak membeberkan strategi spesifik apa yang bakal dijalankan. "[Strateginya] tidak mungkin kami buka," katanya.

Jadi, akankah "kartu truf" ini berhasil membalikkan keadaan, atau justru memuluskan langkah KPK untuk menjebloskan Novanto ke penjara?

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti
-->