Menuju konten utama

Buntut Kecelakaan Setya Novanto, IJTI Minta Jurnalis TV Profesional

IJTI menyerukan jurnalis TV tetap profesional. Seruan menyusul terjadinya kecelakaan mobil yang dikemudikan salah satu jurnalis tv pembawa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Buntut Kecelakaan Setya Novanto, IJTI Minta Jurnalis TV Profesional
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Buntut peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa jurnalis Metro TV Hilman Mattauch dan Setya Novanto membuat

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat angkat bicara. IJTI menyerukan kepada jurnalis televisi (tv) untuk tetap menjaga profesionalitas.

"Dalam melakukan pekerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum," demikian pernyataan IJTI seperti dikabarkan Antara dari Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Hilman diketahui mengemudikan mobil Fortuner bernopol B-1732-ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto pada saat kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Kecelakaan terjadi beberapa jam setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak melakukan penangkapan di kediaman Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pernyataan kepada media, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnamahadi itu menekankan agar jurnalis menjaga integritas dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

"Pada hakikatnya tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang, oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya," sebut IJTI.

IJTI menegaskan bahwa jurnalis tidak dilarang untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak langsung terhadap materi liputan.

Namun, semua itu dilakukan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.

"Jurnalis Indonesia harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dan wajib mengedepankan kepentingan publik," sebut IJTI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH