Menuju konten utama

Setya Novanto Dijebloskan ke Rutan KPK

Setya Novanto kemarin malam (19/11) resmi dipindahkan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dinyatakan sembuh.

Setya Novanto Dijebloskan ke Rutan KPK
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Tersangka kasus megakorupsi KTP-elektronik Setya Novanto Minggu malam (19/11/2017) resmi dipindahkan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sampai ke KPK sekitar pukul 23.35, dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda.

Dilaporkan Antara, Novanto diboyong ke Gedung Merah Putih oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan kuasa hukum Fredrich Yunadi. Tidak tampak istri, keluarga, atau fungsionaris Golkar sekalipun. Saat turun dari mobil hingga masuk ke gedung, Novanto tidak memberikan keterangan apapun.

Pemindahan ini dilakukan pasca Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan sehat, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pasca mengalami insiden tabrakan mobil pada Kamis (16/11) pekan lalu.

Direktur Utama RSCM Czeresna Heriawan mengatakan pemeriksaan terhadap kondisi Novanto telah dilakukan sejak Jumat kemarin, berdasarkan permintaan dari KPK. Czeresna tidak mengumumkan apa kesimpulannya, mengingat hal tersebut akan melanggar sumpah jabatan dokter.

"Kondisi medis pasien secara rinci tidak bisa disampaikan mengingat sumpah jabatan dokter. Tapi dokumen hasil pemeriksaan sudah disampaikan ke KPK," katanya.

Kondisi Novanto dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Menurutnya Novanto sudah membaik. Atas alasan itu pula pemindahan dilakukan.

"Disimpulkan sudah tidak diperlukan lagi rawat inap. Maka pemeriksaan Novanto sudah dapat dilakukan," katanya, dalam konferensi pers yang digelar di RSCM.

Novanto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 17 November sampai 6 Desember.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino