tirto.id - Tersangka kasus megakorupsi KTP-elektronik Setya Novanto Minggu malam (19/11/2017) resmi dipindahkan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sampai ke KPK sekitar pukul 23.35, dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda.
Dilaporkan Antara, Novanto diboyong ke Gedung Merah Putih oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan kuasa hukum Fredrich Yunadi. Tidak tampak istri, keluarga, atau fungsionaris Golkar sekalipun. Saat turun dari mobil hingga masuk ke gedung, Novanto tidak memberikan keterangan apapun.
Pemindahan ini dilakukan pasca Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan sehat, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pasca mengalami insiden tabrakan mobil pada Kamis (16/11) pekan lalu.
Direktur Utama RSCM Czeresna Heriawan mengatakan pemeriksaan terhadap kondisi Novanto telah dilakukan sejak Jumat kemarin, berdasarkan permintaan dari KPK. Czeresna tidak mengumumkan apa kesimpulannya, mengingat hal tersebut akan melanggar sumpah jabatan dokter.
"Kondisi medis pasien secara rinci tidak bisa disampaikan mengingat sumpah jabatan dokter. Tapi dokumen hasil pemeriksaan sudah disampaikan ke KPK," katanya.
Kondisi Novanto dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Menurutnya Novanto sudah membaik. Atas alasan itu pula pemindahan dilakukan.
"Disimpulkan sudah tidak diperlukan lagi rawat inap. Maka pemeriksaan Novanto sudah dapat dilakukan," katanya, dalam konferensi pers yang digelar di RSCM.
Novanto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 17 November sampai 6 Desember.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino