tirto.id - Terdakwa anggota TNI Serka Frengky Yaru mengaku tak mengetahui soal rencana penculikan kepala cabang sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta. Dia mengaku lebih banyak tertidur dan bermain gim saat diajak menemani oleh Terdakwa Kopda Feri Heriyanto.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (5/5/2026).
Awalnya, saat ditanya Oditur, Serka Frengky mengatakan dirinya hanya diminta menemani Terdakwa Kopda Feri Heriyanto untuk melakukan mediasi tanpa penjelasan lebih lanjut. Merek berdua berada di dalam mobil terpisah dari kendaraan yang membawa korban.
“Mengetahui enggak rencana ini membawa korban?,” tanya Oditur Kapten Chk (K) Citra Dewi Manurung dalam persidangan.
“Siap tidak tahu, kami tidak tahu,” kata Frengky.
Oditur juga sempat mengonfirmasi keterangan saksi lain yang menyebut Terdakwa 3 ikut memberi saran dalam aksi tersebut. Namun, hal itu dibantah.
“Siap untuk saran kami tidak sarankan karena kami kebetulan duduk sama yang saksi 12 kami duduk sendiri kami ngobrol sendiri. Kami duduk di ujung sendiri jadi karena kami kenal Bapak jadi cerita-cerita sendiri mereka yang cerita di samping kami,” kata Frengky.
Dia mengakui memang pernah diberikan uang sebanyak Rp1 juta dari Terdakwa Fery. Uang itu disebutnya sebagai “uang rokok dan kopi” karena telah menemani perjalanan. Frengky menyebut uang itu masih disimpannya hingga kini.
Saat ditanyai mengapa dirinya banyak tidur saat menemani Fery, Frengky menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi karena sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Hal itu diklaimnya membuat lebih banyak tertidur di dalam mobil.
“Siap untuk tidur sama main gim. Kalau kami sebelumnya karena kami minum kemarin sebelumnya malam jadi kami ikut kami tidur juga,” kata Frengky.
Sementara itu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung juga mencecar kembali terkait pengetahuan Frengky terkait peristiwa itu. Namun, dia tetap menyatakan tidak mengetahui kejadian di sekitarnya.
Dia juga mengaku menggunakan headset saat bermain gim PUBG di ponselnya, sehingga tidak mendengar percakapan di dalam mobil.
“Terdakwa 2 ini sering komunikasi enggak di dalam mobil? Menelepon atau terima apa?,” tanya oditur.
“Siap. kalau dia telepon-telepon cuman kami, kan, sibuk main gim kami pakai headset juga kebetulan kami main PUBG,” kata Frengky.
Sebagai informasi, terdakwa kasus ini melibatkan anggota TNI aktif yaitu Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oleh oditur, ketiga prajurit Kopassus aktif tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Namun, Nasir menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks.
Oditur Militer mengenakan dakwaan tambahan kepadanya terkait unsur penyertaan atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Atas perbuatan tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































