Menuju konten utama

Seorang ASN Didakwa Korupsi Infak Masjid Raya Sumatera Barat

Terdakwa menyelewengkan uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 sebesar Rp857,7 juta.

Seorang ASN Didakwa Korupsi Infak Masjid Raya Sumatera Barat
Petugas berjaga di gerbang Masjid Raya Sumatera Barat, di Padang, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Yelnazi Rinto, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didakwa menyelewengkan uang infak Masjid Raya serta sejumlah anggaran lain. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (26/10/2020).

"Pada 2018-2019 terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa Pitria Erwina dan Irisa Nadeja di Pengadilan Tipikor Padang.

Dalam dakwaan diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pertama, yaitu Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro itu ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir adalah uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu, karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Perbuatan terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jaksa menjeratnya dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang disidang mengenakan rompi tahanan didampingi oleh panasihat hukum dari penunjukan pengadilan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yose Ana Risalinda akan dilanjutkan pada Senin (2/11/2020) depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan