Menuju konten utama

Rekam Jejak Sugi Nur Vs NU: Sudah Dua Kali Divonis Penjara

Sugi Nur berkali-kali berhadapan dengan hukum karena dianggap menjelek-jelekkan NU dan afiliasinya. Dua kali sudah dia divonis penjara.

Rekam Jejak Sugi Nur Vs NU: Sudah Dua Kali Divonis Penjara
Sugi Nur Raharja saat melaporkan pemilik Youtube Macan Nusantara, Gus Arya, ke Polda Jatim, Kamis (5/9/2019). ANTARA Jatim/Willy Irawan

tirto.id - Penceramah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditangkap tim Direktorat Pidana Siber Mabes Polri terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sabtu (24/10/2020) tengah malam. Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan Ketua Pengurus NU Kota Cirebon Azis Hakim tertanggal 21 Oktober 2020 dengan nomor register LP/B/02596/X/2020/Bareskrim.

Sugi dianggap telah menghina NU dalam wawancara dengan Refly Harun, seorang pakar hukum yang juga salah satu deklarator KAMI, organisasi berisi individu-individu yang kontra terhadap pemerintahan Joko Widodo.

Dalam video di kanal YouTube Refly, Sugi mengatakan NU telah berubah 180 derajat "setelah rezim ini lahir." "NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga."

Ayub Junaidi, Ketua Dewan Pembina Gerakan Pemuda Ansor Jember yang juga melaporkan Sugi pada 19 Oktober, mengatakan Sugi "sudah membuat fitnah dan ujaran kebencian" terhadap NU karena "mengibaratkan NU itu bus yang supirnya mabuk. Isinya bus liberal, PKI, dan serangkaian ucapan itu."

Sugi diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kasus ini menambah panjang daftar perseteruan Sugi dengan ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Sebelumnya sudah dua kali Sugi harus berurusan dengan hukum akibat komentar-komentarnya tentang NU dan afiliasinya. Dua kali pula ia divonis hakim hukuman penjara.

Sugi Vs Banser dan Ansor

Kasus pertama terjadi pada 2018. Saat itu Ketua 1 Ansor Palu Muhammad Kaharu melaporkan Sugi ke kepolisian karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU.

Kasus ini bermula kala Sugi membuat video berjudul UST FELIX BUBARKAN BANSER FIR'AUN MASA KINI yang diunggah di kanal Youtube MUNJIAT pada 4 November 2017 untuk merespons pembubaran ceramah Felix Siauw oleh Banser dan Ansor.

Beberapa pernyataannya yang dianggap bermasalah adalah:

"Lihat kebobrokan dalam banser; di dalam Ansor itu; di dalam NU itu... Fokus menyembuhkan penyakit internalmu daripada sibuk bubarkan pengajian, daripada sibuk nuduh-nuduh orang anti pancasila. Fokus sembuhkan penyakit akhlakmu termasuk SDM-mu," kata Sugi di menit 06.18.

"Kamu Banser. Seragammu Banser hatimu iblis," katanya di menit 08.34.

Lalu di menit 15.48: "Untuk teman-teman Banser istikharah minta petunjuk sama Allah, tobat. Dalam tubuhmu, dalam organisasimu, penuh penyakit, penuh virus, penuh benalu, penuh dengan penjilat."

Dalam sidang, Kaharu mengaku sebelum melaporkan Sugi NU sempat menggelar rapat untuk menindaklanjuti video itu. Rapat itu menghasilkan dua pilihan: pertama meminta klarifikasi langsung kepada Sugi--yang dinilai rawan mengakibatkan bentrokan fisik; kedua, lapor ke polisi. Opsi kedua yang dipilih.

Majelis hakim menilai unggahan Sugi itu memunculkan prasangka negatif dan kebencian terhadap Banser atau NU. Selain itu, Sugi yang juga pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran dan Majelis Dzikir Karomah 13 Kota Palu dinilai telah memecah belah pesantren yang ia pimpin dengan Banser, padahal keduanya sama-sama organisasi bercorak Islam.

Karenanya, pada 25 Februari 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menyatakan Sugi bersalah telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan.

Atas perbuatan itu, mengutip putusan pengadilan, hakim memvonis Sugi "dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan."

Sugi Vs 'Generasi Muda NU'

Pada 20 Mei 2018 Sugi Nur membuat video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' dan mengunggahnya ke YouTube. Dalam video berdurasi 28 menit 25 detik itu Sugi menantang admin Generasi Muda NU untuk menunjukkan dirinya.

"Apa lu jual gue borong tanpa gue tawar. Aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kiai, kalau kamu ustaz, ayo duet argumentasi. Ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah di sini, aku ceramah di sini, banyak mana nanti umatnya yang datang," kata Sugi.

Latar belakangnya karena dia kesal dengan unggahan akun itu di Facebook dan YouTube yang menyebut 20 nama ustaz yang diduga berpaham radikal atau Wahabi. Salah satu di antaranya adalah dirinya sendiri.

Video itu ditonton termasuk oleh dosen cum Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur Moh. Ma'ruf Syah. Dia merasa video itu telah menghina dan mencemarkan nama baik generasi muda NU dan NU pada umumnya. Karenanya, pada 12 September 2018, dia melaporkan Sugi Nur ke Polda Jawa Timur.

Sugi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam kesaksian, tertulis dalam dokumen putusan, Ma'ruf mengatakan ujaran Sugi "membuat suasana panas baik saksi secara pribadi maupun organisasi NU."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Sugi bersalah telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Sugi, mengutip dokumen putusan, akhirnya divonis "pidana penjara selama: 1 tahun dan 6 bulan." Meski begitu ia tidak ditahan, sebagaimana kasus di Palu.

Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya tapi hakim yang dipimpin Heru Mulyono Ilwan memperkukuh putusan PN Surabaya.

Baca juga artikel terkait KASUS GUS NUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino