Menuju konten utama

Bareskrim akan Usut Dugaan Penghinaan pada NU oleh Sugi Nur Raharja

Bareskrim Polri akan memproses laporan soal Sugi Nur Raharja yang disebut menghina ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU). 

Bareskrim akan Usut Dugaan Penghinaan pada NU oleh Sugi Nur Raharja
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/wsj.

tirto.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Nahdlatul Ulama Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap lembaga NU. Pengaduan terdaftar dengan Nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim bertanggal 21 Oktober 2020.

Ia menggunakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (22/10/2020).

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati turut melaporkan Sugi Nur ke Polres Pati karena dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama dan sejumlah tokohnya di kanal Youtube. Ucapan Sugi dianggap melecehkan dan perlu diproses hukum.

Laporan itu perihal penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hal itu, menurut Ketua LBH Ansor Pati Nailal Afif, melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ucapan Sugi Nur dalam tayangan video menyatakan Nahdlatul Ulama atau NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menambahkan penghinaan terhadap pemuda Nahdlatul Ulama tidak kali ini saja karena Sugi Nur juga mendapat vonis 18 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak.

“Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz