tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meminta para gubernur di seluruh daerah untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Selain itu, Hanif juga memerintahkan agar perhitungan UMP 2018 dapat dilakukan berdasarkan data acuan yang telah disepakati.
Menurut rencana, para gubernur bakal mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing secara serentak pada Rabu (1/10/2017) besok.
“Kami telah menginformasikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara year-on-year menurut BPS (Badan Pusat Statistik),” ujar Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (31/10).
Hanif menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan hanya sebatas menginformasikan dan tidak terlibat pada penentuan nominal yang menjadi pedoman perhitungan. “Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP itu gubernur sesuai dengan kewenangannya,” ucap Hanif.
Hanif tidak mempermasalahkan apabila ada gubernur yang meminta UMP lebih berdasarkan perhitungannya sendiri. Akan tetapi, Hanif mengingatkan agar para gubernur tetap patuh pada aturan yang ada.
“Ya namanya hitung-hitung sendiri, menuntut boleh-boleh saja. Tapi kan sudah ada aturannya, yang mana aturan itu sudah mempertimbangkan banyak kepentingan,” ungkap Hanif.
Lewat PP Nomor 78/2015, Hanif mengklaim bahwa tuntutan pekerja agar upah relatif naik setiap tahunnya sudah diakomodasi. Maka dari itu, Hanif menilai kepastian mengenai peningkatan upah pun lebih bisa dijamin.
Sementara dari sisi para pelaku usaha, PP Nomor 78/2015 dinilai sudah mampu memenuhi permintaan agar kenaikan upah itu harus menjadi hal yang bisa diprediksi. “Karena kalau enggak gitu, tiba-tiba (upah) bisa melejit dan sudah pasti menggoncangkan dunia usaha. Yang mana itu bisa berdampak kepada tenaga kerja juga,” jelas Hanif.
Tak hanya itu, PP Nomor 78/2015 juga diklaim telah mengakomodasi kepentingan para calon pekerja. Hanif mengatakan, para pencari kerja juga perlu diperhatikan sehingga kondisi penyediaan lapangan kerja bisa lebih kondusif.
“Mereka yang masih menganggur kan juga butuh pekerjaan. Jangan sampai yang sudah kerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti sekarang,” kata Hanif lagi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto mengaku angka kenaikan sebesar 8,71 persen untuk UMP 2018 cenderung memberatkan.
Harijanto berpendapat kenaikan tersebut tidak seiring dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan lesunya kondisi perekonomian belakangan ini. Menurut Harijanto, perlu adanya pertimbangan lebih lanjut juga terkait jumlah penyediaan lapangan kerja.
“Kami menakutkan PHK (pemutusan hubungan kerja) semakin banyak. ILO (International Labour Organization) telah mengingatkan kita ancaman tahun depan ada tergerus oleh otomatisasi,” ucap Harijanto.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto