Menuju konten utama

Seleb dan Narkoba: Lebih Banyak yang Dipenjara Ketimbang Direhab

Dari 39 kasus selebritas yang terjerat narkoba, 25 di antaranya dipenjarakan.

Seleb dan Narkoba: Lebih Banyak yang Dipenjara Ketimbang Direhab
Jeniffer Dunn. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wajah Jennifer Dunn tampak berseri ketika konferensi pers terkait penangkapannya berlangsung kemarin. Di ujung konferensi, ia mengungkap rasa sesal di hadapan wartawan. Ucapan itu disusul senyum lebar yang memperlihatkan kedua gigi kelincinya. Penyesalan yang sama pernah Jennifer utarakan pada tahun 2005 dan 2009.

Pada usia 15 tahun, ia ditangkap polisi lantaran kepemilikan ganja. Di tahun 2009, Jennifer kembali ditangkap karena memiliki pil ekstasi. Kepemilikan ekstasi tersebut membuat Jennifer ditahan selama tiga tahun. Sampai saat ini, polisi belum bisa menentukan masa tahanan Jennifer dan apakah ia akan menjalani rehabilitasi.

Tim riset Tirto menelusuri sejumlah selebritas yang sempat terkait kasus narkoba dari akhir tahun 1990an sampai tahun 2017. Dari 39 selebritas yang ditangkap, 25 diantaranya dijatuhi hukuman penjara. Delapan di antaranya menjalani rehabilitasi. Tiga orang menjalani hukuman penjara dan rehabilitasi dan sisanya dibebaskan.

Hukuman penjara salah satunya dialami Sheila Marcia Joseph. Pada tahun 2008 Sheila yang saat itu berusia 21 tahun ditangkap di sebuah apartemen bersama kawan-kawannya. Di sana ditemukan sabu yang merupakan kepemilikan bersama. Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi Sheila. Pengadilan Tinggi meminta tujuh bulan penahanan. Putusan kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan satu tahun penjara.

Baca juga: Dilema Hukuman Rehabilitasi Narkoba

Pemain sinetron Ammar Zoni ditangkap pada usia 24 tahun di kediamannya di kawasan Depok atas dasar kepemilikan ganja. Ammar menjalani hukuman penjara satu tahun di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus. Penangkapan tersebut membuat Ammar diberhentikan dari Anak Langit, sinetron yang tengah dibintanginya saat itu.

Masa hukuman penjara paling singkat yang pernah dijalani para seleb tersebut ialah empat bulan penjara, sedangkan masa hukuman terpanjang ialah delapan tahun. Masa hukuman empat bulan penjara dijalani oleh Axel Matthew Thomas, anak pasangan seleb dan model Jeremy Thomas dan Ina Thomas.

Pada Juli 2017, Axel tertangkap oleh petugas imigrasi bandara karena membawa pil Happy Five saat hendak pergi menuju Singapura. Kini Axel telah bebas dari penjara dan kembali melanjutkan studi.

Putusan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dijatuhkan pada Gatot Brajamusti. Guru spiritual yang namanya melambung karena dekat dengan Reza Artamevia, ditangkap di Grand Tulip Hotel Mataram, sesaat setelah dirinya ditentukan sebagai ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).

Pada kamar penginapan Gatot, ditemukan sabu dan pipa kaca. Sejumlah barang bukti penggunaan narkotik turut ditemukan dalam rumah Gatot di Jakarta. Gatot ditangkap bersama isteri dan penyanyi Reza Artamevia.

Baca juga: Pasal Anti-homoseksual adalah Produk Hukum Belanda

Pemeriksaan membuktikan bahwa di dalam tubuh Reza terdapat zat amfetamin. Tak seperti Gatot, Reza dirujuk untuk mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional. Kasusnya tidak dibawa ke pengadilan. Ia tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak terbukti kerap menggunakan obat-obatan terlarang.

Infografik pengguna narkoba

Selebritas lain yang menjalani program rehabilitasi ialah Restu Sinaga, Iwa K, Roger Danuarta, Kaka dan Bimbim “Slank”, dan Enda “Ungu”. Di rumahnya, Restu kedapatan menyimpan beragam jenis narkoba seperti ganja, pil dumolid, pil Happy Five, dan kokain.

Ada pula kisah terkenal dari personel Slank, Bimbim dan Kaka, juga beberapa kawan mereka di Geng Potlot lain. Beruntung, mereka bisa memulihkan diri dari ketergantungan narkoba sebelum bermasalah secara hukum.

Sampai hari ini, undang undang yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus narkoba di Indonesia ialah Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009. Buku Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan yang diterbitkan oleh Institute for Criminal Justie Reform (ICJR) menyebutkan bahwa rehabilitasi ialah salah satu tujuan utama dibentuknya Undang Undang Narkotika.

Pasal 54 Undang Undang Narkotika menyatakan “bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi bersifat wajib.” Putusan terhadap perlunya tindakan rehabilitasi ada di tangan hakim.

Baca juga: 2017: Masih Mencari Solusi Hukuman Mati

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 tahun 2010 menyatakan bahwa Mahkamah Agung masih mengakui sebagian besar narapidana dan tahanan kasus narkotika—termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika dilihat dari aspek kesehatan—sesungguhnya adalah orang-orang yang menderita sakit dan tentunya pemenjaraan bukanlah hal yang tepat.

Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) atau tempat-tempat penahanan lainnya dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatan dari pengguna narkoba. Surat edaran tersebut merekomendasikan bahwa pecandu narkotika diperintahkan menjalani rehabilitasi meskipun orang tersebut melakukan tidak pidana atau tidak.

Nasib Jennifer Dunn akan ditentukan hasil persidangan, apakah ia dilihat sebagai orang sakit ataukah pelaku kriminal.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Joan Aurelia

tirto.id - Hukum
Reporter: Joan Aurelia
Penulis: Joan Aurelia
Editor: Maulida Sri Handayani