tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika, ditunjuk menjadi Komisaris PT PLN (Persero). Dengan diangkatnya Ahmad Erani, Dadan Kusdiana diberhentikan dari jabatan Komisaris PT PLN.
Penunjukkan Ahmad Erani sebagai Komisaris PT PLN tertuang dalam keterbukaan informasi yang diunggah Selasa (28/4/2026).
Pengangkatan Ahmad Erani dilakukan sesuai salinan keputusan para pemegang saham atau fakta perusahaan perseroan PT PLN Nomor: 243 Tahun 2026 dan Nomor: SK.084/DI-DAM/DO/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT PLN.
"Pertama, memberhentikan dengan hormat Saudara Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Kedua, mengangkat Saudara Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris Perseroan," tulis Sekretaris Perusahaan PT PLN, Yuliandra Syahrial Nurdin, dikutip Rabu (29/4/2026).
Yuliandra mengatakan penunjukkan Ahmad Erani tidak memberikan dampak material terhadap Perseroan. PT PLN bakal tetap menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan.
Berikut merupakan susunan dewan komisaris PT PLN:
• Komisaris Utama/Komisaris Independen Burhanuddin Abdullah
• Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama
• Aminuddin Ma'ruf sebagai Komisaris
• Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris
• Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris
• Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris
• Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen
• Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen
• Andi Arief sebagai Komisaris Independen
• Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





































