Menuju konten utama
Ramadhan 2024

Sekjen Kemendagri Desak Pemda Membayar THR Tepat Waktu

Suhajar berharap pemda segera menyiapkan penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Sekjen Kemendagri Desak Pemda Membayar THR Tepat Waktu
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Ia mengingatkan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“[Mohon] segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 [Maret] jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” kata Suhajar pada Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 secara virtual dari Kantor Kemendagri sebagaimana keterangan resmi Kemendagri, Rabu (20/3/2024).

Suhadjar menegaskan bahwa angka pembayaran THR berdasarkan penghitungan penghasilan pada Maret 2024. Sementara itu, untuk gaji ketiga belas, penghitungan berdasarkan kalkulasi komponen penghasilan pada Mei 2024.

Suhajar berharap, pemda segera menyiapkan serta mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.

Suhajar juga meminta agar para kepala daerah tingkat provinsi baik gubernur maupun pejabat gubernur untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di tingkat kabupaten kota. Ia meminta agar kabupaten dan kota harus membayar THR tepat waktu.

“Kepada gubernur atau penjabat gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” tegas Suhajar.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz