Menuju konten utama

Satpol PP: Pengamen Live TikTok di HI Ganggu Pejalan Kaki

Satriadi mengeklaim Satpol PP membubarkan para pengamen live TikTok di Bundaran HI secara humanis dan tak arogan.

Satpol PP: Pengamen Live TikTok di HI Ganggu Pejalan Kaki
Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi dekorasi Tahun Baru Imlek di Bundaran HI, Jakarta, Senin (27/1/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta, Satriadi Gunawan, buka suara soal pembubaran para pengamen live TikTok di kawasan Bundaran HI yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Satriadi mengatakan kegiatan mengamen lewat live TikTok di kawasan Bundaran HI itu menyalahi aturan karena menggunakan area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

“Fungsi trotoar untuk pejalan kaki sehingga hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan,” ujar Satriadi kepada Tirto saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Satriadi menyebut, aktivitas tersebut melanggar Pasal 3 Huruf I dan Pasal 12 Huruf D Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal-pasal itu, setiap orang dilarang untuk menyalahgunakan jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum, termasuk salah satunya trotoar.

“Setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum,” kata Satriadi, mengutip isi pasal tersebut.

Selain para pengamen live TikTok, Satriadi mengatakan Satpol PP juga seringkali menemukan para pedagang kopi keliling dan wisatawan di kawasan Bundaran HI yang tidak mengindahkan kebersihan.

“Bahwa wilayah Bundaran HI menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul, namun permasalahannya selalu menimbulkan masalah baru, yakni banyak pedagang kopi kelliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok,” jelasnya.

Ia menambahkan, kawasan Bundaran HI merupakan kawasan dengan kategori kelas satu yang memiliki volume kepadatan kendaraan yang tinggi. Oleh karena itu, berbagai gangguan di wilayah itu bisa saja menyebabkan rawannya kecelakaan.

“Sebagai informasi, jalan Bundaran HI adalah jalan kategori kelas satu dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi, sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” tambahnya.

Oleh karenanya, petugas Satpol PP lantas membubarkan para pengamen live TikTok di kawasan tersebut. Pembubaran disebut Satriadi berjalan secara humanis dan tidak arogan.

“Anggota Satpol PP ke lokasi menegur secara humanis, persuasif, dan tidak arogan,” tutupnya.

Sebelumnya, aksi pembubaran terhadap pengamen live TikTok di kawasan Bundaran HI terekam lewat siaran langsung seorang pengamen, yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @warga.jakbar pada Selasa (22/4/2025).

Berdasarkan unggahan tersebut, seorang pria pengamen live TikTok bernama Ipungsetiawan mengaku merasa dizalimi setelah aksinya dibubarkan oleh pihak Satpol PP.

“TikToker ini merasa terzalimi oleh penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya, Selasa.

Baca juga artikel terkait PEMPROV JAKARTA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto