Menuju konten utama

Satgas UU Ciptaker: PP 5/2021 Soal Izin Usaha Rampung Juli 2024

Menurut Arif Budimanta, aturan ini dibuat untuk lebih memudahkan dan mempercepat proses pengeluaran persetujuan izin usaha.

Satgas UU Ciptaker: PP 5/2021 Soal Izin Usaha Rampung Juli 2024
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diperkirakan bakal rampung Juli 2024.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengungkapkan saat ini revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Perekonomian.

“Terakhir itu harmonisasi dan sinkronisasi. Sedang proses sekarang. Ini masih antar kementerian,” bebernya saat ditemui usai acara Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023, di Bandung, Rabu (10/7/2024).

Dalam revisi aturan ini, lebih banyak diatur soal aspek-aspek teknikal penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan bangunan gedung (BBG), hingga pembangunan gedung usaha. Sedangkan prinsip dasar perizinan usaha berbasis risiko tidak mengalami perubahan.

“Jadi lebih kepada bisnis prosedur, lebih kepada bisnis prosedurnya aja yang lebih dimantapkan gitu,” lanjut Arif.

Poin-poin penting yang terdapat dalam revisi PP 5 Tahun 2021 antara lain persetujuan bangunan gedung dan perizinan lingkungan. Dalam perizinan bangunan gedung, diatur agar lebih memberikan kepastian dan lebih cepat, karena hal ini menyangkut standar, profesi pelaku usaha, dan lain sebagainya.

Untuk itu, dalam revisi PP ini pemerintah menjadikan proses filtrasi, yang terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin lingkungan, sebagai persyaratan dasar untuk mendapatkan izin bangunan gedung.

Selanjutnya, pemerintah juga bakal mengatur tentang kelonggaran waktu bagi pelaku usaha apabila melakukan kesalahan saat mengajukan izin bangunan gedung.

“Maka itu proses BBG-nya nggak akan dilanjut, tapi diberikan waktu untuk memperbaiki, melengkapi. Itu maksimal 33 hari. Pengurusan BBG diatur maksimal 33 hari. Itu dalam rangka untuk lebih memberikan kemudahan dan juga kepastian,” jelas Arif.

Selain persyaratan dasar itu, diatur pula redefinisi dari PB UNGKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) yang berbasis sektoral. Perlu diketahui, perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Kemudian, ada pula poin tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang bakal menjadi standar, baik bagi pemerintah yang memberikan izin usaha maupun pelaku usaha.

“Kenapa diperlukan NSPK? Agar semua pihak pemangku kepentingan memiliki kesatuan pemahaman. Namanya itu norma, standar, prosedur, dan kriteria. Jadi, apapun proses perizinannya, apapun sektornya, setiap itu diatur NSPK,” tutur Staf Khusus Presiden Joko Widodo itu.

Arif berharap revisi PP 5 Tahun 2021 ini aturan terkait pemberian izin usaha dapat sinkron. Pun, perizinan dapat dikeluarkan dengan lebih mudah dan cepat.

“Aturan dalam konteks sinkronisasi itu untuk lebih memudahkan dan kecepatan proses pengeluaran persetujuan [izin usaha],” tambahnya.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi