Menuju konten utama

Satgas PKH Sita 1.583 ha Tanah PT Sukses Jaya Wood

PT Sukses Jaya Wood tidak bisa memenuhi pengelolaan 30 persen lahan yang sudah diberikan izin.

Satgas PKH Sita 1.583 ha Tanah PT Sukses Jaya Wood
(Kiri ke kanan) Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelas mengenai penanganan perusahaan terduga pelaku ilegal logging di tiga provinsi, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyitaan lahan milik PT Sukses Jaya Wood di Sumatra Barat (Sumbar). PT Sukses Jaya Wood tersebut merupakan satu dari 28 perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menerangkan bahwa penyitaan dilakukan karena PT Sukses Jaya Wood tidak bisa memenuhi pengelolaan 30 persen lahan yang sudah diberikan izin. Sehingga, lahan itu digunakan oleh pihak luar tanpa izin.

"Sampai saat ini, kewajiban untuk area tanam PT SJW itu baru mencapai 30 persen dari luas lahan yang diterima. 1.583 [ha] itu. Dan karena dia enggak memenuhi target itu sehingga terjadi dikuasai pihak-pihak lain," kata Barita kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Barita menjelaskan penyerobotan lahan pihak lain di area PT Sukses Jaya Wood itu karena kelalaian pengelolaan. Sehingga, pemerintah menarik izin perusahaan itu dan menguasai kembali lahan yang tadinya dipinjam pakai.

"Maka itu dikuasai kembali, penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Untuk selanjutnya nanti, dikelola secara profesional kepada pihak-pihak yang punya tanggung jawab untuk digunakan pemanfaatan itu," ucap Barita.

Barita menambahkan nantinya pemberian izin pengelolaan ke perusahaan lain akan dikaji oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi.

Terkait dengan sanksi administrasi kepada PT Sukses Jaya Wood, Barita menyatakan hingga kini masih dilakukan penghitungan. Tidak hanya kepada perusahaan itu, namun juga denda bagi 27 korporasi yang izinnya sudah dicabut.

"Nanti itu [Satgas PKH] sedang bekerja untuk melakukan apabila memang ditemukan ada pengelolaan tidak sah yang mendatangkan manfaat secara ilegal, maka ada kewajiban pembayaran denda administratif," ungkap Barita.

Baca juga artikel terkait KONSESI LAHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi