tirto.id - Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan lahan sawit hasil penindakan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan ini dilakukan sebagai tahap keempat dari total lahan yang dirampas Satgas PKH dari pelaku pelanggaran kawasan hutan.
Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut lahan yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara seluas 674.178,44 hektare. Lahan itu akan dikelola ulang oleh Agrinas agar pemanfaatannya sesuai dan dapat memaksimalkan pendapatan negara.
"Kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674.000 hektare. Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi," kata Febrie dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Disebutkan Febrie, pada tahap satu sampai tiga penyerahan ke PT Agrinas Palma Nusantara, total lahannya mencapai 833.413,46 hektare. Masih ada lahan 1.817.542 lagi yang dalam tahap verifikasi dan selanjutnya diserahkan pada tahap kelima.
"Jumlah keseluruhan Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat kebun sawit yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 1.507.591,9 hektare," ungkap Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengemukakan hingga saat ini sudah dilakukan perampasan lahan sawit seluas 3,3 juta hektare. Selain ke PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH juga sudah menyerahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup seluas 81.793 hektare, yaitu Taman Nasional Tesso Nilo.
"Dari target 1.000.000 hektare lahan, telah berhasil dilakukan perampasan atas 3.325.133,20 hektare," tutur dia.
Menurut Febrie, dalam pembenahan tata kelola lahan sawit ini juga Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.
"Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden," ucap Febrie Adriansyah, dalam sambutannya, Jumat (12/9/2025).
Dijelaskan Febrie, setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, maka kepada para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan.
"Sehingga, secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH akan konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































