Menuju konten utama

Satgas PKH Laporkan Kawasan Hutan Akan Dikuasai Kembali Negara

Satgas PKH melaporkan, kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara.

Satgas PKH Laporkan Kawasan Hutan Akan Dikuasai Kembali Negara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Kamis (28/08/2025). (FOTO/dok. Kejaksaan Agung)

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan keberhasilan dalam mengembalikan kepemilikan kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Laporan ini disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut:

  • 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian:
  • 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas.
  • 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
  • 2.398.816,29 hektar lainnya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.
Tak hanya terkait perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH juga menargetkan pengetatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Mengacu pada data awal, luas kawasan hutan yang akan diambil alih dari tambang ilegal ini hingga 4.265.376,32 hektare.

Untuk sementara, kawasan tersebut bakal diserahkan pengelolaannya kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN. Penyerahan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi keperluan negara dan masyarakat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH menggarisbawahi bahwa tindak lanjut penertiban itu tak sekadar lewat urusan pidana, tetapi melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Karena pada dasarnya, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan ilegal kepada negara.

Body Artikel 1 Kejaksaan Agung 7

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). (FOTO/dok. Kejaksaan Agung)

Apabila dalam prosesnya mereka tidak mau menaati ketentuan, maka akan diperkarakan secara hukum, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah penertiban kawasan hutan ini diharapkan bisa disikapi dengan bijak oleh para pelaku usaha. Hal ini menyangkut posisi negara dalam pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Apabila tidak diindahkan, akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas.

Body Artikel 2 Kejaksaan Agung 7

Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon. (FOTO/dok. Kejaksaan Agung)

Penyampaian laporan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho dan jajaran terkait dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Kehutanan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis