Menuju konten utama

Satgas Investasi Targetkan Pencabutan Izin Tambang Selesai Maret

Satgas Penataan Investasi menargetkan pencabutan izin tambang dan batu bara dapat diselesaikan pada Maret 2022.

Satgas Investasi Targetkan Pencabutan Izin Tambang Selesai Maret
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menargetkan pencabutan izin tambang dan batu bara dapat diselesaikan pada Maret 2022. Ketua Satgas Bahlil Lahadalia sebut, perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing kementerian/lembaga harus segera disampaikan kepada Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.

“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” kata Bahlil yang juga Ketua Satgas dalam keterangan resmi, Senin (21/2/2022).

Setelah mendapatkan laporan, Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial.

“Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan presiden. Tugas kami adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar dia.

Wakil Ketua Satgas II cum Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan proses pencabutan merupakan rangkaian panjang melalui analisis dan dalam hal tertentu harus dilakukan pengecekan lapangan secara langsung, perlu dicatat apa yang dilanggar, dan memerlukan proses penapisan. Itu menyetujui proses pencabutan mulai dilakukan secara bertahap.

“Saya mendukung baik kerja sama ini. Saya setuju tenggat waktu Maret, setiap minggu harus diumumkan yang akan dicabut izin-izinnya,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua I Satgas cum Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penyusunan mekanisme kerja dan kelompok-kelompok yang nantinya akan mendapat fasilitas penunjukan langsung atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Harus ditentukan jangka waktu pemanfaatan lahannya agar lahan-lahan yang diberikan tidak lagi diperjualbelikan,” jelas dia.

Pembentukan Satgas ini dinilai akan memangkas sistem administrasi pencabutan yang begitu panjang. Wakil Ketua Satgas III cum Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan dalam melaksanakan tugas Satgas dibutuhkan sinergi, terutama integrasi data antara Kementerian ATR/BPN, LHK, ESDM, dan Pertanian.

“Dengan adanya Satgas, maka masalah yang selama ini butuh waktu lama dan sulit dikoordinasikan dapat lebih mudah diselesaikan,” kata dia.

Sofyan menambahkan, “Satgas ini bagusnya lagi memberikan jalan pintas, terutama kalau prosedur lama harus kita tender, maka kali ini untuk ekonomi berkeadilan, tim Satgas bisa merekomendasikan kepada presiden tentang penunjukan langsung.”

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Satgas yang dibentuk oleh presiden ini merupakan langkah pemerintah untuk melakukan pencabutan sejumlah IUP, IPPKH, HGU dan HGB yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan RKAB, maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sesuai dengan arahan presiden itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Sepanjang 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Satgas juga memiliki tugas memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, HGU, HGB, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut, serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz