Menuju konten utama
Pencegahan COVID-19

Satgas COVID-19: Pusat dan Daerah Harus Satu Komando dan Narasi

Pentingnya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Satgas COVID-19: Pusat dan Daerah Harus Satu Komando dan Narasi
Wiku Adisasmito. (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Satgas Penanganan COVID-19 mendesak pemerintah daerah (pemda) memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten dan kota terkait dengan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW dan larangan mudik.

Upaya ini dilakukan karena adanya kecenderungan mobilitas masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran.

“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tutur Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021).

Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, kata Wiku, untuk mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19 yang seringkali terjadi usai libur panjang.

Selain itu, lanjut Wiku, kebijakan larangan mudik Lebaran juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi.

Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 dapat berjalan secara efektif.

“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi Pandemi COVID-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku.

Menurut Wiku, silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman, tetapi dengan sarana dan teknologi sat ini, masyarakat bisa menggunakan silaturahmi virtual.

“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku.

Ia melanjutkan, bulan Ramadhan mengajarkan untuk menahan hawa nafsu dan ia berharap bekal Ramadhan ini dapat dipetik dan terus dipertahankan walaupun sebentar lagi bulan Ramadhan akan usai.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sedia kala di tahun 2022.

Terkait dengan sektor esensial, Pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan presiden, diputuskan bahwa untuk tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.

Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak yaitu COVID-19 terkendali dan

ekonomi pun pulih.

“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.

Selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara. Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing dihimbau untuk menunda kepulangannya.

Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021.

Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH