Menuju konten utama

Kemenag: Halal Bihalal Kantor Ditiadakan, Cegah Penyebaran Covid-19

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya boleh dilakukan bersama keluarga terdekat.

Kemenag: Halal Bihalal Kantor Ditiadakan, Cegah Penyebaran Covid-19
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo melakukan halalbihalal secara daring di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

tirto.id - Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Kementerian Agama (Agama) mengeluarkan panduan ibadah Idul Fitri 2021, termasuk aturan halal bihalal atau open house dalam rangka syawalan lebaran tahun ini.

Kemenag mengumumkan, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya boleh dilakukan bersama keluarga terdekat. Selain itu, juga diharapkantidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19, yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021) sebagaimana dikutip laman resmi Kemenag.

Infografik Waspada Covid 19

Infografik Waspada Covid 19. tirto.id/Quita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran tersebutsecara masif.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Selain halal bihalal, SE terbaru Kemenag tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri selama pandemi tahun 2021 ini. Berikut adalah isi Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 selengkapnya.

Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19

Salah satu tradisi lebaran di Indonesia adalah syawalan atau halal bihalal, yang biasanya dilakukan setelah melaksanakan shalat Idul Fitri (sholat Ied). Dinamakan syawalan karena berlangsung mulai dari awal bulan Syawal pada kalender Hijriah.

Syawalan atau Halalbihalal dilakukan dengan open house, berjabat tangan sambil memohon untuk dimaafkan segala kesalahan yang diperbuat, sampai dengan makan lebaran bersama. Namun, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan yang rentan penyebaran virus ini sebaiknya dibatasi.

Pada masa pandemi Covid-19 seperti ini, silaturahim atau halalbihalal tetap dapat dilakukan dengan cara yang sebisa mungkin meminimalisir kontak fisik, yakni bisa dilakukan secara virtual/daring/online.

Halalbihalal bisa dilakukan secara virtual atau online melalu platform atau media sosial yang menyediakan panggilan video seperti aplikasi WhatsApp, Zoom, Google Meet, bahkan Instagram.

Selain panggilan video, silaturahim juga dapaat dilakukan dengan cara telepon, pesan singkat dalam media sosial mengirimkan surat elektronik, mengirimkan ucapan dengan aplikasi kartu ucapan lebaran, mengirimkan stiker digital, atau mengirimkan video bersama keluarga.

Cara Menggunakan Zoom & Google Meet untuk Halal Bihalal Lebaran 2021 Virtual

1. Cara Menggunakan Zoom

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Zoom terdapat beberapa langkah untuk memulai meeting bersama, yaitu:

  1. Buka Zoom terlebih dahulu di desktop atau handphone.
  2. Buka Zoom desktop.
  3. Bergabunglah dengan rapat menggunakan salah satu metode ini:

    - Klik Gabung Rapat jika Anda ingin bergabung tanpa Sign In.

    - Masuk ke Zoom lalu klik Gabung.

    - Masukkan nomor ID rapat dan nama tampilan Anda.

    - Jika Anda telah melakukan Sign In, ubah nama Anda jika Anda tidak ingin nama default Anda muncul.

    - Jika Anda tidak melakukan Sign In, masukkan nama tampilan.

    - Pilih jika Anda ingin menghubungkan audio dan/ atau video dan klik Gabung.

2. Cara Menggunakan Google Meet

Berikut adalah cara menggunakan fitur Google Meet. Pastikan sebelumnya, kita harus mengunduh fitur Google Meet, dilansir laman resmi Google Meet:

  1. ​Buka Google Meet.
  2. Jika ingin memulai rapat baru, klik Rapat Baru. Setelah itu terdapat dua opsi.
  3. Buat rapat untuk nanti: Agar dapat berbagi detail rapat dengan peserta untuk rapat mendatang, salin link rapat, lalu bagikan dengan peserta. Untuk memulai rapat secara langsung dengan link ini, tempel link ke browser, atau masukkan link ke kolom "Masukkan kode atau link"
  4. Klik Gabung.
  5. Mulai rapat instan: Membuat rapat baru dan bergabung ke rapat secara langsung.
  6. Jadwalkan di Google Kalender: Untuk menjadwalkan rapat, Anda akan diarahkan ke Google Kalender.
  7. Klik Gabung.
Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19
Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH