tirto.id - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengaku bahwa Ketua Fraksi Partai Golkar pada 2010 Setya Novanto adalah kunci untuk melancarkan proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
"Awalnya Andi menawarkan Pak Irman, Pak Giarto, sebaiknya Pak Irman dan Pak Giarto bertemu dulu lah dengan Pak Setya Novanto. Kenapa? Pak Irman kunci anggarannya ini ada di Pak Setya Novanto, kalau Pak Setya Novanto akan membantu, Komisi II akan ikut sendiri," kata Irman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).
Pertemuan akhirnya dilakukan di hotel Gran Melia pada pertengahan 2010 bersama dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri saat itu Sugiharto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Akhirnya ketemulah di Gran Melia. Tadinya saya tahunya saya, Pak Giarto dan Andi dan Setya Novanto, tapi waktu saya datang, Sekjen Kemendagri Bu Diah sudah ada di situ," tambah Irman.
Namun pertemuan itu tidak diakui oleh Setnov saat diperiksa sebagai saksi.
"Itu pun juga tidak diakui, Yang Mulia, padahal Bu Diah sudah mengakui. Saya menyampaikan melalui BAP, Pak Sugiharto juga sudah menyampaikan," ungkap Irman.
Irman juga menceritakan apa yang disampaikan Setnov dalam pertemuan itu.
"Pak Setya Novanto menyampaikan saya tidak bisa lama-lama karena ada acara lain, pokoknya untuk e-KTP akan saya dukung sepenuhnya. Hanya itu intinya. Setelah itu ngomong-ngomong biasa, beliau langsung meninggalkan tempat," jelas Irman.
Setelah itu sekitar seminggu atau sepuluh hari kemudian Andi menghubungi Irman lagi.
"Pak Irman kalau berkenan besok Pak Setya Novanto agak longgar, kita tanya bagaimana perkembangannya. Saya diajak ke ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar dan bertemu Pak Setya Novanto," tambah Irman.
Dalam pertemuan itu, terungkap pembicaraan soal pelancaran anggaran e-KTP di DPR.
"Pak Nov bagaimana anggaran ini supaya Pak Irman nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah. Ya sedang kita koordinasikan. Itu intinya. Waktu saya keluar perkembangannya nanti hubungi saja Andi. Berarti Andi memang sudah dekat sekali," jelas Irman.
Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun itu.
Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.
Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.
Selain Irman, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri